JAKARTA ,BBC — Memasuki usia ke-81 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali dihadapkan pada pertanyaan fundamental mengenai makna representasi politik dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Peringatan hari ulang tahun lembaga legislatif tersebut tidak semata-mata menjadi seremoni historis, tetapi juga momentum reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana fungsi parlemen mampu diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Dalam momentum Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR RI, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa perjalanan panjang parlemen harus selalu dikaitkan dengan mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Viktor hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi NasDem sekaligus menerima Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025–2026.

Peringatan HUT ke-81 DPR RI tahun ini mengusung tema “DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat melalui Parlemen Modern, Demokratis dan Responsif.” Tema tersebut merepresentasikan sebuah orientasi kelembagaan yang menempatkan dampak kebijakan sebagai salah satu parameter utama dalam mengukur keberhasilan kerja parlemen.

Menurut Viktor, usia 81 tahun merupakan perjalanan historis yang panjang. Namun, dimensi historis tersebut tidak boleh berhenti pada narasi mengenai usia kelembagaan. Lebih jauh, sejarah parlemen harus dimaknai sebagai akumulasi mandat rakyat yang senantiasa menuntut pertanggungjawaban politik, moral dan konstitusional.

“81 tahun perjalanan DPR RI adalah perjalanan panjang tentang bagaimana suara rakyat dibawa ke dalam ruang-ruang pengambilan keputusan negara,” ujar Viktor.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa eksistensi parlemen dalam sistem demokrasi modern tidak dapat dilepaskan dari konsep political representation, yakni kemampuan lembaga perwakilan untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat ke dalam proses formulasi kebijakan negara.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan demokratis, representasi politik tidak hanya berhenti pada aktivitas menyampaikan aspirasi. Representasi harus memiliki konsekuensi kebijakan.

Aspirasi masyarakat harus mengalami proses institusionalisasi melalui pembahasan legislasi, politik anggaran, fungsi pengawasan, serta berbagai instrumen kebijakan yang menjadi kewenangan parlemen.

Viktor menilai bahwa ukuran keberhasilan parlemen tidak semestinya hanya diletakkan pada kuantitas produk legislasi, jumlah rapat, maupun banyaknya keputusan yang dihasilkan.

Parameter yang lebih substantif adalah sejauh mana seluruh aktivitas kelembagaan tersebut menghasilkan public value, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kehidupan warga negara.

Dengan perspektif tersebut, parlemen dituntut untuk bergerak dari paradigma output-oriented politics menuju impact-oriented governance.

Artinya, produk politik tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif ataupun keputusan formal. Setiap kebijakan yang lahir dari proses politik harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan problem sosial yang dihadapi masyarakat.

“Setiap keputusan yang lahir dari gedung parlemen pada akhirnya harus kembali kepada kehidupan rakyat: apakah suara mereka didengar, apakah aspirasi mereka diperjuangkan, apakah hak-hak mereka terlindungi dan apakah kebijakan negara mampu membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan policy impact sebagai dimensi penting dalam evaluasi kinerja parlemen.

Dalam kerangka demokrasi substantif, keberhasilan institusi legislatif bukan semata-mata ditentukan oleh kapasitas menghasilkan regulasi, melainkan juga oleh kemampuan memastikan bahwa regulasi tersebut bekerja secara efektif di tengah masyarakat.

Sebuah kebijakan dapat dikatakan memiliki legitimasi sosial apabila keberadaannya mampu menjawab persoalan publik, mengurangi ketimpangan, memberikan perlindungan, memperluas akses terhadap pelayanan dasar dan menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat.

Viktor juga memberikan penekanan penting mengenai konsep kedaulatan rakyat.
Dalam sistem demokrasi elektoral, pemilihan umum merupakan instrumen utama bagi rakyat untuk memberikan mandat politik kepada para wakilnya.

Namun, menurut Viktor, kedaulatan rakyat tidak boleh dipahami secara sempit sebagai peristiwa politik yang hanya berlangsung pada saat pemilu.

Kedaulatan rakyat harus memiliki kesinambungan dalam proses penyelenggaraan negara.

“Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada suara yang disampaikan di bilik suara. Kedaulatan itu harus terasa dalam kehidupan sehari-hari, ketika seorang petani memperoleh ruang untuk berkembang, nelayan mendapatkan perlindungan, anak-anak memperoleh pendidikan yang layak dan setiap keluarga memiliki kesempatan untuk hidup dengan martabat,” tegasnya.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi yang berkualitas harus bergerak dari electoral democracy menuju substantive democracy.

Demokrasi elektoral memberikan legitimasi melalui mekanisme pemilihan. Sementara demokrasi substantif menuntut agar legitimasi tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan hukum, kesetaraan kesempatan, serta akses yang memadai terhadap pelayanan publik.

Dengan demikian, hubungan antara rakyat dan parlemen seharusnya tidak bersifat periodik, melainkan berlangsung secara berkelanjutan melalui mekanisme representasi, partisipasi publik, transparansi, konsultasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Penekanan Viktor mengenai petani, nelayan, pendidikan dan kehidupan keluarga memperlihatkan bahwa orientasi parlemen pada dasarnya memiliki dimensi sosial yang luas.

Petani membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian terhadap akses produksi, pasar, pembiayaan, teknologi, serta perlindungan terhadap berbagai risiko ekonomi. Nelayan membutuhkan ekosistem kebijakan yang mampu menjamin akses terhadap sumber daya, perlindungan profesi, serta keberlanjutan lingkungan pesisir dan laut.

Pada sektor pendidikan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengembangkan kapasitas intelektual dan sosialnya.

Sementara itu, keluarga sebagai unit fundamental masyarakat membutuhkan kebijakan publik yang mampu menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang memungkinkan setiap warga menjalani kehidupan secara bermartabat.

Karena itu, kerja parlemen pada akhirnya memiliki korelasi langsung dengan berbagai dimensi kehidupan masyarakat.
Legislasi, anggaran dan pengawasan bukanlah aktivitas yang berdiri sendiri.

Ketiganya merupakan instrumen kelembagaan yang semestinya diarahkan untuk menghasilkan social outcomes yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Viktor berpandangan bahwa parlemen modern tidak cukup dimaknai sebagai institusi yang mampu menggunakan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kelembagaan.
Modernisasi parlemen harus memiliki makna yang jauh lebih substantif.

Parlemen modern adalah parlemen yang memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan sosial, memiliki kapasitas membaca perkembangan masyarakat, terbuka terhadap partisipasi publik, transparan dalam proses pengambilan keputusan, serta memiliki kemampuan merespons persoalan secara cepat dan berbasis data.

Dalam konteks evidence-based policymaking, proses legislasi idealnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga ditopang oleh data, kajian akademis, analisis dampak regulasi, serta pemahaman yang komprehensif terhadap kebutuhan masyarakat.

Karena itu, teknologi hanya merupakan instrumen. Substansi modernisasi parlemen terletak pada peningkatan kualitas institusi dan kapasitas pengambilan keputusan.

Parlemen yang menggunakan teknologi tetapi tidak responsif terhadap aspirasi publik belum sepenuhnya dapat disebut sebagai parlemen modern.

Sebaliknya, parlemen modern harus mampu membangun institutional responsiveness, yakni kemampuan lembaga untuk memahami perubahan kebutuhan masyarakat dan meresponsnya melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Menurut Viktor, perjalanan DPR RI ke depan harus terus diukur berdasarkan dampak yang dihasilkan.

“Perjalanan DPR RI ke depan harus terus diukur dari dampaknya. Seberapa jauh kerja parlemen mampu menjawab persoalan rakyat, menghadirkan kebijakan yang adil, serta memastikan negara hadir ketika rakyat membutuhkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan evaluasi kinerja parlemen dalam kerangka performance accountability.
Akuntabilitas tidak hanya berarti mempertanggungjawabkan proses kerja secara administratif, tetapi juga menjelaskan hasil dan manfaat yang dihasilkan dari setiap kebijakan.

Dalam perspektif good governance, institusi publik dituntut memiliki transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipasi, serta responsivitas.

Prinsip tersebut relevan bagi parlemen karena lembaga legislatif merupakan salah satu institusi utama dalam sistem demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam pembentukan hukum, penentuan arah anggaran negara dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, setiap fungsi kelembagaan DPR RI harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik.

Viktor memandang bahwa usia 81 tahun merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah DPR RI. Namun, sejarah tersebut harus menjadi sumber pembelajaran untuk memperkuat kualitas institusi pada masa mendatang.

“81 tahun adalah perjalanan sejarah. Namun, makna terpenting dari perjalanan itu terletak pada apa yang mampu kita kerjakan untuk rakyat hari ini dan untuk generasi yang akan datang,” katanya.

Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa institusi demokrasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek.

Parlemen memiliki tanggung jawab antargenerasi atau intergenerational responsibility. Setiap keputusan politik hari ini berpotensi memengaruhi struktur sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan kualitas demokrasi pada masa depan.

Oleh sebab itu, kebijakan publik idealnya tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kepentingan generasi berikutnya.

Dalam konteks tersebut, DPR RI dituntut untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas legislasi, memperluas partisipasi masyarakat dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai Ketua Fraksi NasDem, Viktor menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus tetap menjadi orientasi utama dalam pelaksanaan tugas parlemen.

Fraksi NasDem, kata dia, akan terus mengambil bagian dalam upaya membangun parlemen yang demokratis, responsif, modern dan mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa politik dalam perspektif representasi publik seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai kompetisi memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Politik juga merupakan instrumen untuk mengorganisasi kepentingan masyarakat, menyelesaikan persoalan publik dan membangun konsensus mengenai arah pembangunan negara.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, mandat politik yang diberikan rakyat harus dikonversi menjadi public policy yang memiliki legitimasi, relevansi dan manfaat sosial.

Dengan demikian, kualitas parlemen pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan berdebat di ruang sidang, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan perubahan di luar gedung parlemen.

Momentum HUT ke-81 DPR RI dengan tema “DPR RI Berdampak” pada akhirnya menghadirkan sebuah pertanyaan mendasar: sejauh mana institusi perwakilan mampu mengubah mandat politik rakyat menjadi perubahan sosial yang konkret?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar sistem prosedural untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi merupakan mekanisme institusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Ketika aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, ketika hak-hak warga negara memperoleh perlindungan, ketika anggaran negara diarahkan kepada kebutuhan publik dan ketika pengawasan mampu mencegah penyimpangan kekuasaan, maka demokrasi memperoleh makna substantifnya.

Sebaliknya, apabila proses politik berhenti pada retorika, prosedur dan aktivitas kelembagaan tanpa dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, maka jarak antara demokrasi formal dan demokrasi substantif akan semakin lebar.

Karena itu, pesan Viktor Laiskodat pada momentum 81 tahun DPR RI dapat dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat paradigma bahwa kerja politik harus menghasilkan public impact.

Pada akhirnya, legitimasi parlemen bukan hanya lahir dari suara yang diberikan rakyat dalam pemilu. Legitimasi tersebut harus terus diperbarui melalui kerja nyata, kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, serta kemampuan menghadirkan negara ketika rakyat membutuhkan.

Sebab, usia sebuah lembaga dapat dihitung dalam tahun, tetapi nilai sebuah lembaga diukur dari jejak manfaat yang ditinggalkannya. Delapan puluh satu tahun DPR RI bukan sekadar angka dalam kalender sejarah; ia adalah amanat yang terus berjalan. Dan dalam demokrasi yang matang, suara rakyat tidak seharusnya hanya terdengar ketika pemilu berlangsung—suara itu harus hidup dalam setiap kebijakan, hadir dalam setiap keputusan dan menemukan maknanya dalam kehidupan rakyat sehari-hari.