BB – Nomor urut 4 kembali menjadi sorotan dalam Pilkada Kabupaten Kupang 2024. 

Pasangan calon Bupati Yosep Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, yang dikenal dengan nama Paket GEMOY,berhasil memperoleh nomor urut 4 dalam pleno penetapan dan penarikan nomor urut yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang,Senin 23/09/2024

Nomor 4 tidak hanya dianggap sebagai angka keberuntungan bagi pasangan ini, tetapi juga memiliki nilai sejarah bagi keluarga Titu Eki. 

Pada Pilkada pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Kupang, pasangan Ayub Titu Eki dan Viktor Tiran (TUTOR) menggunakan nomor urut yang sama dan berhasil memenangkan pemilihan hingga memimpin selama dua periode. 

Ayub Titu Eki, ayah kandung Aurum Titu Eki, kini melihat tradisi kemenangan tersebut dilanjutkan oleh putrinya dan pasangannya, Yosep Lede.

Yosef Lede Dalam keterangannya menyampaikan keyakinannya bahwa nomor urut 4 akan kembali membawa kemenangan bagi Paket GEMOY. 

“Nomor urut 4 adalah nomor sejarah,ketika ayah kandung Sist Aurum, Ayub Titu Eki, terpilih sebagai Bupati Kabupaten Kupang melalui Pilkada langsung.

Kami yakin,nomor ini akan menjadi angka keberuntungan kami di Pilkada November mendatang,”ucap Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2014 – 2019

Kemenangan pasangan GEMOY dengan nomor urut 4 akan menjadi simbol keberlanjutan tradisi keluarga Titu Eki dalam memimpin Kabupaten Kupang. 

Bupati Kupang dua periode,Ayub Titu Eki,juga mengungkapkan keterkejutannya sekaligus kebanggaannya saat mengetahui putrinya dan pasangan calon wakilnya mendapatkan nomor urut 4. 

“Nomor ini adalah kepercayaan rakyat yang telah terbukti, dan saya yakin, GEMOY akan mengulangi sejarah yang sama,” ujarnya.

Pilkada Kabupaten Kupang 2024 diprediksi akan berlangsung sengit, namun dengan nomor urut 4 sebagai lambang sejarah dan keberuntungan, Paket GEMOY optimis meraih kemenangan dan melanjutkan visi membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik.

Sumber :Kupang Media

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.