BB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 dan 8 tahun 2024 tentang daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gunernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan wakil Walikota.

Selain itu, KPU Kabupaten Kupang juga melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Hotel Neo Aston Kupang, pada Rabu 24 Juli 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kupang,Nichson Manggoa dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi PKPU nomor 7 tahun 2024 kaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Menurut Nichson, sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang supaya mereka terus menginformasikan pelaksanaan PKPU terhadap semua komponen. Agar dalam pelaksanannya manakala ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara maka bisa diingatkan oleh peserta Pemilukada baik bakal calon, partai politik atau gabungan partai politik, pengusung pasangan bakal calon maupun pendukung, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemda Kabupaten Kupang, LSM, Pers, tokoh pemuda dan lainnya.

Tujuannya adalah agar tiap masyarakat Kabupaten Kupang dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, baik sebagai pengusung, pendukung, bakal calon, simpatisan dan pengawasan tahapan pemilihan serentak, pengamanan maupun pemilih demi terselenggaranya Pilkada 2024 nantinya.

Karena itu, KPU Kabupaten Kupang sementara melakukan pemutakhiran data dan hampir sudah selesai dengan melakukan pencoklitan dan KPU terus melakukan koordinasi supaya diketahui pemilih yang sementara belum melakukan segera mungkin melakukan pencoklitan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.