BB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program “KPU Goes to School” terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula.
Salah satu kegiatan yang berlangsung hari ini adalah di SPP Negeri Kupang, yang berlokasi di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,Senin 14/10/2024
Program ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa, terutama pemilih pemula, agar lebih memahami peran penting mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menekankan bahwa pemilih muda memiliki peran penting sebagai agen sosialisasi di tengah masyarakat.
“Pemilih pemula harus menjadi subjek pemilu, bukan sekadar objek. Mereka memiliki kekuatan untuk menyuarakan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu,” ujar Jemris.
Dalam sosialisasi tersebut, Jemris juga mendorong pemilih muda untuk berpartisipasi aktif di setiap tahapan pemilu, mulai dari verifikasi data hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.
Selain itu, ia meminta KPU Kabupaten Kupang untuk memfasilitasi pemilih pemula yang berasal dari luar Kabupaten Kupang agar dapat mengurus surat pindah memilih, sehingga mereka bisa tetap menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur NTT.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, mengingatkan para pemilih pemula tentang pentingnya memiliki E-KTP sebagai syarat mutlak untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
“Segera urus E-KTP kalian. Tanpa itu, hak suara tidak bisa digunakan pada pemilu mendatang,” tegasnya.
Lebih dari 136 siswa SPP Negeri Kupang mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Para siswa berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Belu, TTU, Alor, Rote, dan Flores, yang juga akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dengan program “KPU Goes to School”, KPU NTT berharap dapat membangun kesadaran politik di kalangan pemilih pemula agar mereka menjadi pemilih yang cerdas dan berdaya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
