KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan sikapnya dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di wilayah perairan Kupang Barat dan Pulau Semau.

Pemerintah daerah meminta PT Temas Tbk memberikan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan, terutama terhadap kondisi ekosistem perairan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

Dugaan pencemaran tersebut berkaitan dengan keberadaan minyak serta material sisa bangkai kapal yang mencemari kawasan perairan. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ekologis, tetapi juga berimplikasi terhadap aktivitas produktif masyarakat, khususnya pembudidaya rumput laut dan komoditas mutiara yang menggantungkan keberlanjutan usaha pada kualitas lingkungan laut.

Sikap Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Maltedius Sanam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yoel Laitabun, serta Asisten III Juhardi Dickson Selan, di Kantor Bupati Kupang, Rabu (19/8/2026).

Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban hadir ketika persoalan lingkungan menimbulkan konsekuensi langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kerusakan atau gangguan terhadap lingkungan pesisir tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan ekologis, karena masyarakat setempat memiliki ketergantungan ekonomi yang kuat terhadap sumber daya laut.

Yosef menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara terukur dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Pemerintah daerah meminta PT Temas Tbk segera melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak untuk membahas konsekuensi pencemaran, bentuk pemulihan, serta mekanisme pemberian ganti rugi berdasarkan hasil pendataan kerugian yang dapat diverifikasi.

Pendekatan tersebut, menurut pemerintah daerah, diperlukan agar penyelesaian tidak dilakukan secara sepihak dan tidak mengabaikan kondisi faktual masyarakat yang mengalami dampak langsung.

“Kami minta perusahaan ini bertanggung jawab penuh dan ganti rugi sesuai data riil kerugian masyarakat. Akibat kejadian ini, petani rumput laut dan mutiara kehabisan modal, gagal panen dan terancam menganggur. Usaha mereka macet total,” tegas Yosef Lede.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menempatkan persoalan pencemaran sebagai isu penanganan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan terhadap keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Pencemaran perairan memiliki konsekuensi yang dapat melampaui kerusakan fisik lingkungan. Bagi masyarakat pesisir, kualitas perairan merupakan salah satu faktor fundamental yang menentukan keberlanjutan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya laut.

Budidaya rumput laut, misalnya, sangat bergantung pada kondisi perairan yang mendukung pertumbuhan komoditas.

Demikian pula kegiatan budidaya mutiara memerlukan lingkungan laut yang relatif stabil agar proses produksinya dapat berlangsung secara optimal.

Ketika kondisi perairan mengalami gangguan, masyarakat tidak hanya berpotensi kehilangan hasil produksi, tetapi juga dapat menghadapi persoalan modal usaha.

Kegagalan produksi menyebabkan biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat dipulihkan melalui hasil panen.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menilai penanganan persoalan harus dilakukan secara komprehensif. Pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.

Oleh karena itu, penghitungan kerugian harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, melalui mekanisme pendataan dan verifikasi yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain tuntutan pertanggungjawaban dan ganti rugi, Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian terhadap proses evakuasi serta pengangkatan bangkai kapal di kawasan perairan terdampak.

Yosef Lede mengingatkan bahwa proses tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pengangkatan bangkai kapal yang tidak dilakukan secara hati-hati berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, terutama apabila masih terdapat minyak atau material lain yang dapat kembali mencemari perairan.

Kawasan perairan Batubolo dan Pulau Semau menjadi bagian yang memperoleh perhatian pemerintah dalam proses penanganan tersebut.

Pemerintah daerah meminta perusahaan memastikan seluruh material sisa bangkai kapal yang berada di kawasan terdampak ditangani secara tuntas.

Penanganan tersebut harus mencakup proses pembersihan, pengangkutan, hingga pengelolaan material sesuai ketentuan dan mekanisme yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Material sisa bangkai kapal juga tidak boleh dibiarkan menumpuk di kawasan pesisir. Pemerintah meminta material tersebut dikelola dan ditempatkan pada fasilitas pembuangan yang sesuai, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah proses pemulihan justru menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Mengenai nilai kerugian yang dialami masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kupang belum menetapkan nominal akhir.

Yosef menjelaskan bahwa tim gabungan pada tingkat kabupaten dan provinsi masih melakukan pendataan secara intensif untuk memperoleh gambaran objektif mengenai dampak yang dialami masyarakat.

Pendataan menjadi tahapan penting karena besaran kerugian harus didasarkan pada bukti dan kondisi nyata di lapangan. Hal tersebut mencakup dampak terhadap kegiatan budidaya rumput laut dan mutiara serta konsekuensi ekonomi yang timbul akibat terganggunya aktivitas produksi.

Pemerintah Kabupaten Kupang menilai penetapan nilai kerugian tidak dapat dilakukan secara serampangan. Diperlukan proses verifikasi agar setiap data yang menjadi dasar pengajuan ganti rugi memiliki legitimasi administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Nilai kerugiannya sedang dihitung secara detail. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi dan mengawal prosesnya hingga perusahaan merealisasikan ganti rugi dalam waktu dekat,” pungkas Yosef.

Pemerintah Kabupaten Kupang menempatkan persoalan dugaan pencemaran laut tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yakni perlindungan lingkungan hidup sekaligus perlindungan terhadap keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam perspektif ekologis, kualitas lingkungan laut merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem dan sumber daya pesisir.

Sementara dalam perspektif sosial-ekonomi, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan dan kualitas lingkungan tersebut.

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan data. Pemulihan lingkungan tidak boleh dipisahkan dari upaya memulihkan kemampuan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, masyarakat terdampak, serta pihak perusahaan menjadi elemen penting dalam memastikan proses penanganan berlangsung secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka tersebut, tuntutan ganti rugi tidak semata-mata berkaitan dengan penggantian kerugian material. Lebih jauh, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan, kepastian dan akses terhadap proses penyelesaian yang adil.

Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan akan terus mengawal proses pendataan, koordinasi antarlembaga, penanganan dampak lingkungan, hingga proses penyelesaian tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan.

Dengan demikian, penyelesaian dugaan pencemaran laut di wilayah Kupang Barat dan Pulau Semau diharapkan tidak berhenti pada pengangkatan bangkai kapal dan pembersihan material pencemar.

Penyelesaian yang substansial harus mencakup pemulihan kualitas lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi, serta penyelesaian kerugian masyarakat berdasarkan data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat harus disertai dengan tanggung jawab yang jelas, mekanisme pemulihan yang memadai, serta penyelesaian kerugian sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.