OELAMASI, BBC – Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik di ruang digital harus ditempatkan dalam kerangka disiplin, profesionalitas dan tanggung jawab kedinasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Yosef saat memimpin apel akbar ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Kupang di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (21/8/2026) sore.
Dalam arahannya, Yosef menyinggung seorang ASN yang disebut aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui media sosial.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, ASN tersebut justru disebut tidak melaksanakan tugas kedinasan selama kurang lebih tiga minggu.
Yosef menegaskan persoalan tersebut akan diklarifikasi melalui mekanisme internal pemerintahan.
“Saya akan panggil,” tegas Yosef.
Menurutnya, aktivitas menyampaikan pendapat di media sosial tidak dapat dipisahkan dari status dan tanggung jawab seseorang sebagai ASN.
Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika ruang publik, tetapi tidak boleh berlangsung dengan mengabaikan kewajiban kedinasan.
Dalam kesempatan itu, Yosef juga menyebut bahwa ASN tersebut masih tergabung dalam salah satu grup yang menurutnya berisi pihak-pihak yang kerap melakukan provokasi dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Kupang.
Namun, pernyataan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi dan penilaian yang disampaikan Bupati. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi serta verifikasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yosef menekankan, penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara objektif. Data kehadiran, alasan ketidakhadiran, serta penjelasan ASN yang bersangkutan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan maupun tindakan administratif.
“ASN harus hadir, bekerja, menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, disiplin aparatur merupakan unsur fundamental bagi terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi mengganggu efektivitas organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Yosef menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat untuk menghindari tanggung jawab kedinasan. Kritik tetap memiliki tempat dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengesampingkan kewajiban sebagai aparatur negara.
Pesan Bupati Yosef Lede kepada jajaran ASN dan PPPK Kabupaten Kupang tegas: kritik merupakan hak untuk menyampaikan pandangan, tetapi disiplin, kehadiran, profesionalitas dan tanggung jawab kedinasan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
