KUPANG, BBC — Di hamparan Lapangan Sepakbola Batakte, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pagi itu tidak sekadar menghadirkan sebuah upacara, melainkan menghadirkan kesadaran.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 menjelma sebagai ruang perenungan bersama—sebuah titik temu antara sejarah, nilai, dan arah masa depan pendidikan.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, pada Sabtu (02/05/2026) pagi.

Dalam sambutannya, Yosef Lede menegaskan bahwa Hardiknas tidak boleh dipahami sebagai seremoni yang berulang tanpa makna, melainkan sebagai momentum reflektif untuk menata kembali orientasi pendidikan nasional secara lebih mendasar dan berkesadaran.

“Pada hakikatnya pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang, untuk memanusiakan manusia serta menumbuhkembangkan potensi sebagai makhluk Tuhan yang mulia”, ungkapnya.

Pernyataan tersebut mengandung dimensi filosofis yang menempatkan pendidikan sebagai proses pemanusiaan manusia (humanisasi) yang integral.

Pendidikan, dalam pengertian yang lebih dalam, bukan sekadar aktivitas transfer pengetahuan, tetapi merupakan ikhtiar sadar untuk membentuk keutuhan manusia—yang berpikir jernih, berperasaan halus dan bertindak dalam nilai.

Ia adalah jalan sunyi peradaban, tempat manusia belajar mengenali dirinya sekaligus merawat kemanusiaannya.

Lebih lanjut, Yosef Lede mengingatkan bahwa arah pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Ki Hajar Dewantara, terutama melalui konsep sistem among yang menempatkan asah (pengembangan intelektual), asih (kasih sayang),L dan asuh (pendampingan) sebagai fondasi pedagogis.

Dalam kerangka konstitusional, nilai-nilai ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan sebagai instrumen strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter, dan menegakkan peradaban yang bermartabat.

Dalam perspektif kebijakan nasional, Bupati Kupang juga mengaitkan pembangunan pendidikan dengan arah besar kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto, khususnya melalui kerangka Asta Cita yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama.

Ia menilai bahwa kualitas manusia Indonesia yang unggul, tangguh, dan berdaya saing hanya dapat dibentuk melalui sistem pendidikan yang adaptif terhadap dinamika zaman, inklusif dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta visioner dalam membaca tantangan masa depan.

Sejalan dengan arah tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai paradigma pembelajaran yang lebih substantif.

Pendekatan ini menekankan pada kedalaman pemahaman, ketajaman berpikir kritis, serta kemampuan menghubungkan pengetahuan dengan realitas kehidupan. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya menjadi penghafal informasi, tetapi juga penafsir makna dan pelaku perubahan.

Dalam kerangka implementasi di daerah, Yosef Lede menguraikan lima kebijakan strategis yang menjadi fokus pembangunan pendidikan. Pertama, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang diiringi dengan digitalisasi pembelajaran, guna menciptakan ruang belajar yang adaptif dan berdaya dukung optimal. Kedua, peningkatan kualitas guru melalui penguatan kualifikasi, kompetensi, serta kesejahteraan, yang ditempuh melalui program beasiswa, pelatihan berkelanjutan dan peningkatan tunjangan.

Ketiga, penguatan karakter peserta didik melalui penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, bersih, dan bebas dari perundungan.

Program seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Makan Bergizi Gratis, Pramuka, serta pembelajaran berbasis pengalaman menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas.

Keempat, peningkatan mutu pembelajaran melalui penguatan literasi, numerasi, serta pengembangan bidang STEM, yang didukung oleh Tes Kemampuan Akademik sebagai instrumen evaluasi yang lebih komprehensif dan terukur.

Kelima, perluasan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk melalui pengembangan sekolah terbuka, pendidikan jarak jauh, serta layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin kehadirannya bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam bagian lain sambutannya, Yosef Lede menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai prasyarat utama keberhasilan transformasi pendidikan.

“Keberhasilan kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh tiga hal utama, yakni mindset (pola pikir) yang maju, mental yang kuat, dan misi yang lurus”, ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kesiapan batin dan budaya para pelaku pendidikan dalam menjalankan perubahan. Pendidikan membutuhkan keselarasan antara struktur, kultur dan kesadaran kolektif.

Mengakhiri sambutannya, Yosef Lede mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam membangun pendidikan yang berkualitas, sebagai fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang cerdas, maju dan bermartabat.

Sebagai penutup, rangkaian Hardiknas 2026 di Batakte diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang lomba pidato Bahasa Inggris, story telling dan cerdas cermat.

Kegiatan ini juga diramaikan oleh pelayanan cek kesehatan gratis oleh Puskesmas Batakte, pertunjukan tari-tarian daerah, Ja’i bersama, pembukaan rekening gratis bagi pelajar, serta kunjungan ke stan UMKM—sebuah penegasan bahwa pendidikan hidup dan bertumbuh dalam ekosistem sosial yang dinamis.

Upacara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, para camat, lurah, kepala desa, guru, pelajar, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.