Kupang, BBC — Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menegaskan kembali komitmennya terhadap pembangunan berbasis partisipasi aktif masyarakat.
Melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan unsur pemuda, Pemerintah Desa menetapkan pembangunan lapangan serba guna berukuran 21 × 30 meter sebagai salah satu program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Pembangunan lapangan serba guna ini didanai sepenuhnya oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi sebesar Rp425 juta.
Pelaksanaan konstruksi dipercayakan kepada pihak ketiga, sementara pengawasan teknis dan administratif dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nonbaun.
Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan mengacu pada prinsip-prinsip:
Transparansi: informasi terbuka kepada publik;
Akuntabilitas: pelaporan berkala dan pertanggungjawaban keuangan;
Efisiensi: penggunaan dana yang tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kepala Desa Nonbaun, Zet Koib menjelaskan bahwa pembangunan ini adalah hasil dari proses deliberatif yang inklusif.
“Hasil kesepakatan antara BPD, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda kami tuangkan dalam dokumen APBDes 2025. Lapangan ini kami bangun untuk kepentingan bersama, agar warga memiliki sarana multifungsi yang dapat digunakan untuk kegiatan sosial, olahraga dan kepemudaan,” tegasnya.
Model pembangunan ini sejalan dengan prinsip pembangunan partisipatif dalam studi kebijakan publik, yang menekankan pentingnya pelibatan warga sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Hal ini tidak hanya memperkuat legitimasi pembangunan, tetapi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap aset desa.
Sebagai ruang terbuka yang dirancang multifungsi, lapangan serba guna ini diharapkan dapat mendukung berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan, antara lain:
Bidang Olahraga: pertandingan sepak bola, voli, futsal dan kegiatan fisik lainnya.
Pertemuan Masyarakat: sarana rapat umum, diskusi warga, serta sosialisasi program desa.
Pemberdayaan Pemuda: pelatihan
kepemimpinan, kegiatan seni dan budaya serta forum kreatif pemuda.
Kegiatan Keagamaan dan Budaya: perayaan hari besar agama, pentas seni lokal dan kegiatan adat.
Dengan hadirnya sarana ini, diharapkan kohesi sosial antargenerasi dan kelompok masyarakat di Desa Nonbaun akan semakin diperkuat, menciptakan ruang dialog yang produktif antarwarga.
Pembangunan lapangan ini menjadi contoh konkret dari implementasi good governance di tingkat desa. Aspek-aspek utama yang tercermin antara lain:
Transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama dalam proses perencanaan dan penggunaan anggaran.
Akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, melalui laporan kegiatan dan evaluasi berkala.
Partisipasi masyarakat yang luas, sebagai prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.
Efektivitas dan efisiensi, yang tampak dari pemanfaatan dana secara proporsional dan berbasis kebutuhan nyata warga.
Model pembangunan ini dapat menjadi referensi strategis bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang dan Nusa Tenggara Timur dalam menata arah pembangunan desa yang lebih kolaboratif, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembangunan yang berakar dari musyawarah dan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas bukan hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga menumbuhkan infrastruktur sosial berupa kepercayaan, kebersamaan dan kemandirian desa.
