JAKARTA ,BBC – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud pelaksanaan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang demokratis sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Hal ini dilakukan dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon belum mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, argumentasi pemohon tidak memenuhi standar legal standing karena tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami.

Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam menyusun pertimbangannya, Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang telah menjadi yurisprudensi, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2024.

Rujukan terhadap putusan-putusan terdahulu tersebut menunjukkan adanya konsistensi Mahkamah dalam menafsirkan ketentuan mengenai frasa “secara langsung dan demokratis” yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Secara konstitusional, putusan ini mempertegas bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih merupakan model yang sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pilkada langsung tetap memiliki landasan konstitusional yang kuat, sehingga tidak terdapat perubahan terhadap sistem pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.

Dari perspektif hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi ini juga menjadi penegasan atas prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana rakyat tetap menjadi pemegang hak untuk menentukan pemimpin daerah melalui proses pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dengan demikian, Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memperkuat kepastian hukum mengenai keberlangsungan sistem Pilkada langsung sekaligus menegaskan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak politik warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.