BB – Penyidik Reskrim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Pada Kamis (9/1)
Polres Kupang resmi melimpahkan tersangka SPA (52) beserta barang bukti kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada 4 April 2024.
Peristiwa ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 6 April 2024, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 99 / IV / 2024 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kupang bergerak cepat. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menetapkan SPA sebagai tersangka. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H., menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam penyidikan. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.
SPA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman berat, mengingat kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak ditoleransi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno, S.H., bersama penyidik PPA, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H., dalam kondisi aman dan lancar.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya,” ungkap Kapolres.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, Polres Kupang berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
