KUPANG, BBC – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik selama berlarut – larut.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao Tahun 2014, Jumat (19/6/2026).
Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut adalah Adriana Beti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan David Wungubelen selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Oesao.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Karena itu, majelis hakim membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan yang disangkakan.
Tidak hanya menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim menegaskan bahwa nama baik para terdakwa harus direhabilitasi oleh negara serta jejak digital yang terbentuk melalui berbagai pemberitaan selama proses perkara berlangsung harus segera dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum yang selama proses persidangan terus memperjuangkan keyakinan bahwa klien mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ferdi Boimau, Bernard Anin dan Erlin Kedu menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum yang menempatkan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.
Kuasa hukum terdakwa, Ferdi Boimau, kepada media ini mengatakan bahwa putusan bebas tersebut membuktikan sejak awal perkara ini tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk menyatakan kliennya bersalah.
“Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberaniannya dalam memeriksa seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi, dugaan, atau persepsi, melainkan harus berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Ferdi.
Menurutnya, selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum secara konsisten menunjukkan berbagai fakta yang menguatkan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Ferdi menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan masih memberikan ruang bagi kebenaran untuk menemukan jalannya.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Namun hari ini, majelis hakim telah memberikan penegasan bahwa setiap orang harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Prinsip inilah yang menjadi fondasi negara hukum,” katanya.
Ia juga menilai putusan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar pembebasan dua orang terdakwa.
Menurut Ferdi, putusan itu menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
“Pemberantasan korupsi adalah agenda penting bangsa ini, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan berhak memperoleh putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdi menyoroti perintah majelis hakim mengenai pemulihan nama baik para terdakwa.
Menurutnya, aspek tersebut merupakan bagian yang sangat penting karena menyangkut harkat, martabat, serta reputasi seseorang yang selama ini harus menghadapi stigma sosial akibat proses hukum yang berjalan.
“Ketika seseorang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan hak-haknya. Nama baik seseorang tidak boleh terus-menerus dibebani oleh tuduhan yang pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan,” ujarnya.
Ferdi mengatakan bahwa putusan rehabilitasi nama baik bukan hanya berdampak bagi para terdakwa, tetapi juga bagi keluarga yang selama ini ikut menanggung beban psikologis dan sosial.
“Kita harus memahami bahwa sebuah perkara hukum tidak hanya menyentuh individu yang menjadi terdakwa. Keluarga, anak-anak dan orang-orang terdekat juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, pemulihan nama baik menjadi bagian penting dari keadilan yang utuh,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian majelis hakim yang secara tegas memerintahkan pemulihan jejak digital para terdakwa yang selama ini tersebar melalui berbagai pemberitaan.
Menurut Ferdi, di era digital saat ini, jejak informasi yang beredar di ruang publik dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kehidupan seseorang, termasuk dalam kehidupan sosial maupun profesional.
“Perintah pemulihan jejak digital menunjukkan bahwa keadilan tidak berhenti pada pembacaan putusan di ruang sidang. Keadilan harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat, termasuk memulihkan kehormatan dan martabat mereka yang telah dinyatakan tidak bersalah,” katanya.
Ferdi berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak bahwa proses hukum harus selalu dijalankan secara profesional, objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Hari ini bukan tentang kemenangan kuasa hukum atau kekalahan pihak tertentu. Hari ini adalah kemenangan hukum yang bekerja berdasarkan fakta. Ketika kebenaran diberikan ruang untuk berbicara, maka keadilan akan menemukan jalannya,” pungkasnya.
Putusan bebas terhadap Adriana Beti dan David Wungubelen menandai berakhirnya satu babak panjang perjalanan hukum yang telah berlangsung selama selama ini. Di balik putusan tersebut, tersimpan pesan penting bahwa dalam negara hukum, keadilan harus selalu berdiri di atas fakta, bukan prasangka; di atas pembuktian, bukan asumsi.
Dan ketika seluruh fakta telah diuji di hadapan hukum, maka seperti yang terjadi dalam perkara Puskesmas Oesao, keadilan pada akhirnya menemukan jalannya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
