BB – Polisi telah resmi menahan dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tragis Abraham Nofu pada acara syukuran Pesta Perak Perkawinan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kedua tersangka, HS dan MDM, kini berada di tahanan Polres Kupang setelah surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 14 September 2024.
Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian ini terjadi pada Rabu dini hari, 11 September 2024. Pesta syukuran yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan berubah menjadi tragedi setelah Abraham Nofu meninggal dunia akibat penganiayaan.
Menindaklanjuti peristiwa ini, penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Yeni Setiono, S.H., mengonfirmasi bahwa penahanan kedua tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Ya benar, kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kedua terduga pelaku, HS dan MDM, kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yeni Setiono dalam pernyataannya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap motif penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Polres Kupang terus bekerja keras untuk memastikan semua bukti dan fakta yang relevan terkumpul secara komprehensif.
Berdasarkan pantauan lapangan, kedua tersangka saat ini dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kedua pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satreskrim Polres Kupang.
Kapolres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar peristiwa tragis seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram,” tegas Kapolres Kupang.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan publik menantikan hasil akhir penyelidikan serta langkah hukum selanjutnya. Polres Kupang berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
