KUPANG, BBC — Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap wartawan kembali memantik perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai insiden individual, melainkan juga sebagai persoalan serius yang menyentuh prinsip fundamental negara hukum, khususnya terkait perlindungan kebebasan pers dan jaminan konstitusional atas kerja jurnalistik.

Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (SMSI NTT) secara tegas mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko,S.I.K.,M.Si untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif terhadap dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis malam (12/3) di area Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Seorang oknum anggota kepolisian bernama Semuel Demes Talan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik sekaligus perampasan sepeda motor milik wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan.

Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar konflik personal di lapangan.

Dalam perspektif hukum pers dan hukum pidana, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi masuk dalam kategori penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, kebebasan pers bukan sekadar hak profesi wartawan, tetapi merupakan bagian integral dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum nasional.

“Peristiwa ini harus dipandang secara serius dalam perspektif hukum dan demokrasi. Aparat negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan sebaliknya menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif,” ujar Yos.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum modern berlaku prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Kepolisian tidak boleh ditutup-tutupi ataupun diselesaikan secara administratif semata.

“Jika benar terjadi kekerasan dan perampasan kendaraan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika profesi aparat, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT juga meminta agar laporan yang telah disampaikan oleh wartawan korban segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Yos, penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen institusi Kepolisian dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Ia menambahkan bahwa praktik kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang dapat menghambat kebebasan kerja jurnalistik secara lebih luas.

Apabila dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang merusak independensi pers.

Karena itu, SMSI NTT menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, profesional dan berbasis pada prinsip akuntabilitas publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian institusi tersebut untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas,” kata Yos.

Di tengah perkembangan demokrasi modern, keberadaan pers memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan sejatinya bukan hanya melindungi profesi jurnalistik, melainkan juga menjaga hak publik atas informasi.

Ketika kebebasan pers dilindungi, yang sesungguhnya sedang dipertahankan adalah fondasi demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, ketika kerja jurnalistik dihadang oleh kekerasan, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.