KUPANG ,BBC — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kupang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BDP.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi pada Kamis malam (7/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Fatukoa.
BDP sebelumnya ditetapkan sebagai buronan kepolisian berdasarkan Nomor DPO / 01 / II / Res.1.6 / 2026 Satreskrim Polres Kupang / Polda NTT, serta tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 115 / VI / 2025 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT terkait kasus tindak pidana yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sebelum melakukan penangkapan, tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga pelaku di wilayah Fatukoa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi dan memastikan keberadaan tersangka yang selama ini menjadi target pencarian aparat kepolisian.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan sumber informasi di lapangan untuk memperoleh kepastian mengenai posisi BDP. Dari hasil koordinasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah keluarganya di kawasan tersebut.
Mendapatkan kepastian mengenai keberadaan DPO, tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dalam operasi penangkapan tersebut, BDP berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim Resmob bersama pelaku meninggalkan lokasi penangkapan dan langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Kepolisian Resor Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, BDP merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana serupa. Keberadaannya selama ini juga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalnya.
Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Kupang, dalam menindak setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kupang dan sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
