BB — Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) SBS – HMS, yang diwakili oleh Petrus Kabosu, SH, menyatakan akan segera melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka yang diduga melakukan pengrusakan baliho kampanye di wilayah Kobalima,Rabu 25/092024
Menurut Petrus Kabosu, tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa baliho Paslon SBS –HMS diturunkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tindakan penurunan baliho secara sepihak oleh oknum Satpol PP ini melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU Pemilu, di mana pelaksana dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Oleh karena itu, kami mendesak Gakkumdu untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku,” ujar Petrus Kabosu,S.H
Lebih lanjut, Petrus menekankan bahwa penurunan baliho harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, di mana pihak yang memasang alat peraga kampanye terlebih dahulu dihubungi untuk menurunkannya. Tindakan pengrusakan yang dilakukan oknum Satpol PP tanpa adanya koordinasi dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran terhadap larangan merusak alat peraga kampanye dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda sesuai ketentuan Pasal 521 UU Pemilu.
Kasatpol PP Malaka, Achmad Nenometa, ketika dikonfirmasi, membantah telah memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho.
Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil anggota yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Malaka menyatakan sedang melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP terkait masalah ini.
Tim Hukum Paslon SBS-HMS berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan terhadap alat peraga kampanye di Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
