BB – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan akan menindak tegas dan adil setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka.

Tindakan hukum ini akan diberlakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK, MH, menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara adil dan transparan.

“Sebagai pimpinan, Kapolda NTT menganggap setiap anggota Polri sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan. Namun, dalam hal pelanggaran, beliau juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa memandang bulu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa Kabidpropam Polda NTT telah bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebagai langkah awal, oknum yang terlibat sudah menjalani Patsus (penahanan di tempat khusus) guna proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan kekerasan fisik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi Polri dan memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.

Kapolda NTT juga mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN di wilayah NTT untuk selalu menjalankan tugas dengan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya. Dengan begitu, mereka bisa tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik.

Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.