OELAMASI, BB – Pemerintah Kabupaten Kupang telah meluncurkan langkah terobosan dalam pengelolaan teknologi informasi dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Kupang No. 28 Tahun 2023.

Acara ini dihelat pada Jumat, 19 Juli 2024, di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang. Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto.

Perbup No. 28 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan website serta media sosial pemerintah daerah.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Mesakh Elfeto menekankan pentingnya terobosan digital ini dalam meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang terpadu dan berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan Perbup ini akan membantu mengintegrasikan berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang saat ini masih bersifat sektoral, serta mengurangi risiko operasional dan keamanan informasi.

“Perbup ini adalah fondasi hukum yang penting untuk mengoptimalkan layanan pemerintah yang sederhana namun berkualitas. Ini juga akan menjadi referensi utama dalam pembangunan aplikasi yang terintegrasi,” ujar Elfeto.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan e-government yang efektif memerlukan koordinasi dan kolaborasi dari semua unsur teknis di pemerintahan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang, yang diharapkan dapat menerapkan regulasi ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemajuan daerah.

Dengan regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Kupang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.