Kupang,BBC — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) segera menangkap dan menahan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Felix Nopala, wartawan ViralNTT.com sekaligus anggota SMSI TTU.

Ketua DPW SMSI NTT, Benny Jahang menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kami minta pelaku dan pihak lain yang terlibat segera diproses hukum. Selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga menghina profesi wartawan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers,” kata Benny di Kupang, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, seorang kepala desa semestinya menjadi teladan masyarakat. Namun, tindakan Donatus justru mencerminkan sikap premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

“Korban tidak punya persoalan pribadi dengan pelaku. Ini murni serangan terhadap kerja jurnalistik. Kepala desa yang bertindak seperti preman tidak pantas menjadi pemimpin,” tegas Benny.

SMSI NTT, sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, mengecam keras insiden ini dan menuntut aparat kepolisian untuk tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum.

Benny menambahkan, kepolisian tidak boleh memberikan ruang impunitas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pers.

Lebih lanjut, SMSI NTT mendesak Bupati TTU untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Donatus Nesi dari jabatannya.

“Kami minta bupati segera mencopot pelaku. Tidak ada kompromi bagi pejabat publik yang menghalangi kebebasan pers dan melakukan penganiayaan. Tindakannya adalah bentuk premanisme yang merusak demokrasi,” kata Benny.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

SMSI menegaskan aturan hukum itu harus ditegakkan agar kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang di NTT.

SMSI NTT menutup pernyataan dengan penegasan bahwa negara wajib melindungi jurnalis. Sebab, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi dan alat kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

“Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa keadilan. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum setimpal,” tegas Benny.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.