FK – Skandal penjualan beras bantuan sosial (bansos) oleh oknum perangkat Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggemparkan masyarakat. Perangkat desa berinisial AT diduga menjual 122 karung beras yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Musyawarah desa yang diadakan di Aula Kantor Desa Ekateta pada Selasa, 25 Juni 2024, dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, dan Camat Fatuleu. Ketua BPD Desa Ekateta, Yermisas Tallas, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mencari kejelasan terkait dugaan penjualan beras bansos yang beredar di media sosial.
“Pertemuan hari ini merupakan Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa untuk mencari kejelasan terkait dugaan yang sementara beredar. Dan pertemuan tersebut menghasilkan solusi yaitu atas kesepakatan dari semua pihak untuk ditindak secara adat setempat”, ujarnya.
Kemudian dalam pertemuan ini dapat mengasilkan hasil yang diputuskan bersama seperti :
1. Persoalan bantuan beras untuk masyarakat diselesaikan secara adat-istiadat di desa Ekateta dan tidak dibawah ke pihak Hukum.
2. AT yang selaku oknum yang menjual beras bantuan sosial sebesar 122 karung dengan berat 10 KG bersedia mengembalikan beras tersebut.
3. Pemerintah Desa bersama BPD akan melakukan musyawarah untuk menentukan 122 KPM yang layak sebelum 1 Juli 2024
4. Pemerintah Desa akan menyalurkan beras berdasarkan data-data yang sudah diputuskan sesuai hasil musyawarah pada tanggal 3 Juli 2024 dan dikawal oleh BPD.
5. Denda adat-istiadat yakni beras 2 karung dan Babi 1 ekor yang akan dilaksanakan pada tgl 5 Juli 2024
6. Seluruh Perangkat yang terlibat dalam penyaluran akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku oleh kepala Desa
7. Perlu dilakukan teguran keras oleh yang berwenang kepada kepala desa Ekateta karena tidak mampu melakukan pengawasan kepada perangkat dalam penyaluran beras.
Ketua BPD, Yermias memberikan apresiasi kepada semua pihak karena sudah turut mengawal dan mengungkapkan kasus ini. “Saya berharap semoga ke depannya semua pihak berkolaborasi untuk sama-sama membantu mengawal setiap bantuan sosial yang diperuntukkan untuk masyarakat,”ungkap yermias
Sementara kades Ekateta, Yonris mamo, selaku Pimpinan wilayah memohon maaf atas kasus ini sempat menjadi perbincangan publik. Saya berterima kasih kepada masyarakat, Pemuda dan lembaga adat yang sudah turut membantu dalam penyelesaian masalah ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada BPD dan Lembaga adat yang sudah menyelesaikan masalah ini secara adat-istiadat dan sesuai dengan hasil keputusan, kami akan melakukan tindakan kepada pelaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dan kedepannya akan kami membuka diri serta akan adanya transportasi untuk semua bantuan yang diperuntukkan untuk masyarakat”, ujarnya.
Dan permohonan maaf untuk teman-teman media yang kemarin sempat konfirmasi dengan kami namun tidak adanya tanggapan, mohon maaf sebenarnya bukan kami menolak, namun kami menunggu hasil pertemuan hari ini.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini:
Miris dan tidak pantas ditiru aksi yang dilakukan oleh Perangkat Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, Oknum Aparat Desa yang ada di desa tersebut, Diduga merperjualbelikan beras bantuan dari Kementerian Sosial yang dibagikan untuk Masyarakat Miskin.
Ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu ( IKIF) Asten Bait yang juga merupakan masyarakat di desa tersebut kepada Media ini, Minggu 23 Juni 2024 malam menyampaikan sebelumnya daftar keluarga penerima manfaat yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial dirubah oleh pemerintah desa Ekateta dengan dalih kelebihan beras untuk menguntunkan dirinya.
“Setelah itu, tiba-tiba mencuat informasi dari masyarakat bahwa, beras sebanyak 144 karung yang isi 10 Kg itu tidak dibagikan kepada KPM, melainkan di jual ke pihak lain oleh oknum perangkat desa. Dimana mereka melakukan pembagian beras dan pada saat pembagian adanya kelebihan beras,”ungkap Putra Fatuleu ini
Asten menjelaskan bahwa nama-nama yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat, diduga bukan masyarakat setempat, melainkan data fiktif sehingga mencuat informasi adanya penimbunan beras yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Pada awalnya, dia mengaku ke masyarakat bahwa, yang lebih itu hanya 54 karung yang isi 10 Kg. “Namun dalam perjalanan waktu, tiba-tiba dia melakukan tindakan transaksi jual beli beras ke pihak lain yang diduga merupakan hasil dari penimbunan beras bantuan Sosial,” katanya
Ia juga menambahkan, karena tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. Jadi wajib adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas PMD, Dinas Sosial, Inspektorat dan DPRD,TNI / POLRI untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum perangkat desa tersebut karena ini akan merusak dalam wilayah desa.
Kepala desa Ekateta, Yoris Y. A. Mamo di hubungi Tim Media ini via telpon seluler meminta tanggapannya mengatakan sementara kami pemerintah desa ada rapat,”ucapnya singkat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
