Kupang,BBC — Yayasan Pendidikan Katolik (Yapenkar) resmi menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang dinilai bertentangan dengan aturan resmi pemerintah. Putusan tersebut memicu kegelisahan karena memunculkan perbedaan penafsiran wilayah administratif yayasan, yang selama ini beroperasi di Kabupaten Kupang.

Perwakilan Yapenkar, P. Egidius Taimenez, SVD., S.Fil., M.H., menegaskan pihaknya mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera mengusut dasar hukum yang melahirkan putusan tersebut.

“Kami mohon KY dan MA menindaklanjuti putusan ini. Kami butuh kepastian hukum agar seluruh urusan administrasi yayasan bisa berjalan tanpa hambatan,” tegas P. Egidius di Kupang.

Menurut P. Egidius, sejak tahun 1982 seluruh administrasi yayasan, mulai dari pembayaran pajak, pengurusan izin mendirikan bangunan, hingga sertipikat tanah, selalu dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Kupang.

Keyakinan itu semakin kuat setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2022, yang memuat peta wilayah resmi dan mendapat pengesahan dari Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Secara yuridis dan administratif, posisi kami jelas di Kabupaten Kupang. Permendagri ini memberikan kepastian hukum yang resmi,” tambahnya.

Meski fakta administratif dan peta resmi telah menunjukkan wilayah Yapenkar berada di Kabupaten Kupang, PN Oelamasi dalam putusannya menyatakan yayasan tersebut tidak masuk wilayah administratif Kabupaten Kupang.

Akibatnya, Yapenkar menghadapi kebingungan hukum. Kota Kupang menyatakan bukan wilayahnya, Kabupaten Kupang pun terikat pada putusan pengadilan yang menyebut bukan wilayah mereka.

“Kami jadi tidak tahu harus urus pajak ke mana. Persoalan ini berpotensi menghambat izin mendirikan bangunan, pembayaran pajak, dan legalitas aset kami,” kata P. Egidius.

Yapenkar menilai KY dan MA perlu segera memeriksa proses dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan PN Oelamasi. Lembaga pengawas peradilan dan peradilan tertinggi ini diharapkan memastikan tidak ada kesalahan interpretasi yang merugikan lembaga pendidikan yang selama ini taat pada aturan pemerintah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan yang melayani masyarakat,” tegasnya.

Dengan meningkatnya perhatian publik, kini sorotan tertuju pada langkah KY dan MA dalam mengungkap misteri sengketa wilayah ini, yang dinilai dapat menjadi preseden penting bagi kepastian hukum di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.