BB – Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana pemilu berupa penghalangan kampanye.
Kejadian yang berlangsung di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, pada 17 November 2024 ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pada Jumat (13/12/2024), tersangka MAA (50), warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, beserta barang bukti, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Civic Center Oelamasi, Naibonat.
Penyerahan ini dilakukan oleh pihak Polres Kupang yang diwakili oleh unsur Gakkumdu Kabupaten Kupang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas tindakan sengaja menghalangi jalannya kampanye di Lapangan Koro-Koro Baun, Zona 3, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan tahap II ini menunjukkan komitmen tegas Gakkumdu untuk menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.
“Ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan selama ada pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Kupang.
Pelimpahan ini juga dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Kupang, seperti Adam Horison Bao, S.H., dan Zakaria Senin, S.Sos., yang bertugas dalam Divisi Penanganan Pelanggaran.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., menerima langsung tersangka beserta barang bukti bersama Jaksa Fiodas Jaman, S.H.
Dalam proses penyerahan, tersangka MAA dalam kondisi sehat dan kooperatif. Kini, pihak kejaksaan akan melanjutkan penanganan kasus ini hingga proses persidangan.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga kelancaran jalannya pemilu dan mematuhi aturan yang berlaku. Kabupaten Kupang berkomitmen menciptakan demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
