BB – Kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H. yang terjadi pada 1 November 2024 hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal, laporan telah dilayangkan ke Polsek Kupang Tengah pada 2 November 2024 dini hari, namun para pelaku masih bebas berkeliaran.
Situasi ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk alumni STIKUM, yang menilai lambannya penanganan kasus ini bertentangan dengan semangat Presisi yang digaungkan oleh Polri.
Peristiwa tragis ini terjadi di area kampus pada pukul 21.30 WITA, ketika seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal. Sayangnya, meskipun sudah lebih dari tiga bulan berlalu, Polres Kupang belum menangkap satu pun pelaku pengeroyokan tersebut.
Chris M. Bani, S.H., seorang alumni STIKUM, mengecam keras kejadian ini dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Sudah 3 bulan lebih kasus ini mengendap di Polres Kupang. Premanisme dalam wilayah kampus tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Saya mendesak Kapolres Kupang untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini,” tegas Chris, Sabtu (15 Februari 2025).
Atas nama Keluarga Besar Alumni STIKUM, Chris menegaskan bahwa aksi pengeroyokan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.
Chris Bani bersama para alumni STIKUM memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Satreskrim Polres Kupang bertindak cepat, tegas, dan memastikan keadilan bagi korban. Premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela di Kabupaten Kupang, apalagi di dalam kampus. Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang kembali,” tegasnya.
Chris juga menyinggung konsep Presisi yang diusung oleh Kapolri, yang menekankan bahwa setiap anggota kepolisian harus bekerja secara prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Namun, lambannya penyelesaian kasus ini justru menunjukkan ketidaksesuaian antara slogan dan realita di lapangan.
“Saya minta Polres Kupang jangan tidur dengan laporan masyarakat. Bagaimana mungkin kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak awal November 2024 hingga pertengahan Februari 2025 belum juga dituntaskan? Ini mengecewakan! Jangan sampai Presisi hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata,” ungkap Chris dengan nada kecewa.
Mandeknya kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang tak kunjung mendapat kejelasan. Warga Kabupaten Kupang dan civitas akademika STIKUM kini menanti langkah tegas dari kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Apakah Polres Kupang akan segera bertindak atau kasus ini akan terus mengendap tanpa kejelasan? Publik menunggu jawaban!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
