Kupang, BBC – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Jumat siang, 9 Januari 2026, di area khusus Markas Komando (Mako) Polres Kupang.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi alternatif yang telah ditentukan penyidik, guna menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran jalannya proses, sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses berlangsung.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Korban bernama Charles Rinaldi Utan, seorang remaja berusia 17 tahun, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KM (23), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Rekonstruksi kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wlidan, S.H., dan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka KM memperagakan tujuh adegan, yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya korban.
Adegan pertama dimulai saat tersangka KM bersama saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah salah satu warga.
Seluruh adegan selanjutnya diperagakan secara berurutan, hingga adegan terakhir ketika korban mengalami luka serius dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pikap.
Atas perbuatannya, tersangka KM diduga melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.
Pihak Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk:
Melengkapi berkas perkara,
Memperjelas peran tersangka,
Memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Kupang menekankan komitmen profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Proses rekonstruksi ini tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar AKP Helmi Wlidan.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan peran aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
