Buserbindo.com, Jakarta – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium milik seorang pengusaha asal Palembang. Pelaku diamankan di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten pada Selasa (24/2/2025).
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Hari ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan beras premium sebanyak 15 ton. Pelaku diamankan di wilayah Balaraja dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar AKP Dimitri Mahendra.
Modus Operandi Penggelapan Beras Oleh Sopir
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha bernama Bambang Irawan, yang kehilangan beras premium senilai ratusan juta rupiah. Beras tersebut seharusnya dikirim ke Cipondoh, Tangerang, namun dibawa ke lokasi lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Polisi menduga pelaku sengaja mengalihkan rute pengiriman dan menjual beras tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan modus operandi kejahatan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Dimitri.
Sopir Nakal Diamankan di Balaraja
Berkat kerja cepat Unit Resmob, pelaku berhasil ditangkap di Balaraja, Tangerang tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak laporan diterima beberapa hari sebelumnya.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan barang bukti yang disita.
Komitmen Polres Metro Jakarta Barat
AKP Dimitri Mahendra menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, terutama dalam bidang distribusi bahan pokok.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan orang lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
