Kupang, BBC – Aksi kriminal yang mengancam keselamatan pengendara terjadi di ruas Jalan Timor Raya KM. 41, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sebuah mobil dump truk dengan nomor polisi DH 8122 BE menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok pemuda yang berada dalam pengaruh minuman keras.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA dan menimbulkan kerusakan fisik pada kendaraan serta potensi ancaman keselamatan bagi pengemudi.

Menurut keterangan resmi dari korban, Sony Imanuel Lassa (25), sopir asal Kelurahan Camplong I, insiden terjadi ketika ia sedang mengemudikan dump truk dari arah Pasar Lili menuju Kupang.

Sesampainya di pertigaan Cabang Oelkuku, KM. 41, kendaraan secara tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda. Tanpa penjelasan yang rasional, para pelaku langsung melemparkan batu ke arah kendaraan korban, hingga memecahkan kaca samping kiri mobil.

Upaya korban untuk mengejar para pelaku tidak membuahkan hasil, karena mereka segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Aksi pelemparan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan material, tetapi juga menggambarkan bentuk nyata dari gangguan ketertiban umum dan pelanggaran hukum yang serius.

Menanggapi laporan korban, Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H, bersama timnya, bergerak cepat melakukan peninjauan lokasi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pendataan saksi.

Dalam kurun waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pelemparan tersebut.

Identitas para pelaku adalah sebagai berikut:

Joni Oemolos (22), warga Amfoang Selatan

Dion Giri (22), warga Oelkuku, Desa Kuimasi, Fatuleu

Roni Faot (29), warga Oelkuku, Desa Kuimasi, Fatuleu

Tomi Mbatu (18), warga KM. 41, Kelurahan Camplong I, Fatuleu

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keempat pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk berat setelah mengonsumsi alkohol secara berlebihan.

Meskipun aksi ini tergolong sebagai tindakan kriminal yang membahayakan, korban dan pemilik kendaraan atas nama NAWIR memilih menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke proses hukum formal.

Kesepakatan damai ini dicapai pada pukul 14.00 WITA, setelah mediasi dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebagai bagian dari penyelesaian, keempat pelaku menyatakan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan dan telah mengganti kaca kendaraan yang rusak.

Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan resmi, disaksikan oleh aparat berwenang, sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolsek Fatuleu, IPTU Markus Tameno, S.H, menegaskan bahwa meskipun penyelesaian ditempuh secara damai, tindakan preventif dan edukatif tetap menjadi fokus kepolisian untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Kami menghargai upaya damai yang ditempuh oleh kedua belah pihak, namun hal ini tidak mengurangi keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kepada seluruh masyarakat, kami sampaikan peringatan keras bahwa tindakan kriminal dalam bentuk apapun, terlebih yang disebabkan oleh pengaruh alkohol, tidak akan ditoleransi. Kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi refleksi penting akan dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan di tengah masyarakat. Ketika disalahgunakan, alkohol tidak hanya merusak individu secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan pelanggaran hukum yang membahayakan nyawa dan ketertiban umum

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya melalui peningkatan patroli, deteksi dini potensi gangguan Kamtibmas dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.