BB – Polres Kupang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dengan menuntaskan tiga kasus kriminal besar secara bersamaan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Langkah cepat ini menjadi sorotan publik, mengingat ketiga kasus yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melibatkan tindak pidana serius: penganiayaan, pencabulan anak, dan pengeroyokan.

Kasus pertama yang dituntaskan adalah penganiayaan yang terjadi di pesta perkawinan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat.

Tersangka, HS, yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang korban, resmi diserahkan oleh Polres Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pieters Mandala, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan oleh Ipda Basilio Parera dan Brigpol Salmun Tunai. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh SPA (52), seorang pria asal Kecamatan Sulamu. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno, S.H., bersama penyidik PPA kepada Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak menjadi isu yang sangat serius di masyarakat.

Kasus ketiga yang dilimpahkan ke JPU adalah pengeroyokan yang melibatkan SMP dan beberapa rekannya di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah terjadi laporan balik dari pihak korban.

Mawar (nama samaran) yang menjadi korban pengeroyokan sedang dalam proses melengkapi berkas untuk diserahkan ke JPU. Kejadian ini menambah ketegangan dalam penanganan kasus di Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap kasus ditangani dengan cepat serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kupang.

Penyerahan ketiga kasus ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Polres Kupang terus menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Kupang.

Dengan langkah tegas ini, Polres Kupang telah membuktikan bahwa mereka tidak hanya cepat dalam menangani kasus, tetapi juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang mencuat ke publik.

Diharapkan, langkah ini akan memberi dampak positif dalam mendorong penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kupang.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.