Kupang, BBC — Suhu Kota Oelamasi yang panas pada Senin siang semakin memanas ketika Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat indikasi kuat kerugian keuangan negara, dan nilai kerugian tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Yupiter Selan kepada awak media Senin 27/10/2025
Menurut hasil sementara perhitungan ahli, potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit lanjutan.
Kejaksaan juga mencatat adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak yang terlibat.
“Tadi ada pengembalian kerugian negara dari pemilik bendera CV Perkasa sebesar Rp30 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari nilai keuntungan yang diterima dari pelaksanaan proyek menggunakan bendera perusahaan tersebut,” jelas Yupiter.
“Masih ada sisa Rp2 juta yang akan dikembalikan besok pagi. Karena nilai kerugiannya kecil dan ada itikad baik untuk mengembalikan, kami akan mempertimbangkan peran hukum pemilik bendera tersebut.”
Proyek sumur bor Oenuntono dikerjakan pada tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, proyek tersebut tidak menghasilkan air sejak awal pelaksanaan hingga selesai, meskipun telah dilakukan berbagai upaya teknis untuk menemukan sumber air.
“Kami sudah beberapa kali menurunkan ahli geologi dan konsultan perencana ke lokasi, namun faktanya air memang tidak ditemukan. Potensi air di wilayah itu sangat rendah,” jelas Yupiter.
“Oleh sebab itu, kami mendalami lebih lanjut apakah ada kesalahan perencanaan atau kelalaian dalam perhitungan teknis yang menyebabkan proyek tersebut gagal.”
Kejaksaan juga memastikan bahwa pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk konsultan perencana, telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih mendalami peran konsultan perencana. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan, maka kami akan segera menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Menariknya, proyek serupa pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dilaporkan telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara sebelum masuk tahap penyelidikan.
Total pengembalian tersebut mencapai Rp200 juta pada tahun 2023 dan Rp100 juta lebih pada tahun 2024.
“Pengembalian itu dilakukan satu hingga dua minggu sebelum kami memulai penyidikan. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami bahwa pelaksana pada proyek-proyek tersebut memiliki niat baik untuk memperbaiki kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.
Dua tersangka, Anton Johanes dan Umbu Tay Lakinggela, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah 20 tahun penjara. Kami akan terus mendalami fakta hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” tutup Yupiter Selan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
