BB – Polres Kupang melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Selasa (11/2).

Proses hukum ini menandai langkah serius aparat dalam menegakkan keadilan bagi korban penganiayaan yang terjadi di Takari, Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka MF dilakukan oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) IPTU Basilio Pereira, SH, bersama Brigpol Salmun Tnunay. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Yohanes Fiodas Jaman, SH, menerima langsung tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada Sabtu (7/9/2024) malam, ketika MF diduga melakukan penganiayaan terhadap Margarita Fautmoes di dalam ruangan makan rumah saudara Lazarus Faitmoes di Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, tersangka MF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berkas perkara yang dikumpulkan penyidik dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tertanggal 22 Januari 2025.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, kasus ini memasuki babak baru. Jaksa akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan guna menyusun dakwaan terhadap tersangka MF sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan.

Pihak Polres Kupang memastikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kupang. Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pihak Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum yang tegas bagi para pelaku tindak pidana.

Tetap ikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui proses persidangan dan langkah hukum selanjutnya.

Keberanian korban dalam mencari keadilan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.