BB – Dalam dinamika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi hari ini, atmosfer ruang sidang memanas setelah Penasehat Hukum terdakwa Gasper Tipnoni, Aris Tanesi, S.H., membeberkan indikasi kuat adanya kebohongan yang dilakukan oleh salah satu saksi kunci — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Selasa 20 Mei 2025
Aris Tanesi, usai sidang, menyampaikan kepada media bahwa kesaksian sang kadis dinilai tidak jujur, cenderung menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta lapangan yang telah dikantongi tim kuasa hukum.
Menurut Aris, kesaksian yang diberikan justru membuka tabir bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi keterlibatan atau setidaknya pengetahuan dinas terhadap proses distribusi anakan pisang yang menjadi pokok perkara.
“Kami sangat menyayangkan sikap saksi dari pihak pemerintah yang sejak awal seolah-olah tidak tahu-menahu soal proyek ini. Padahal dalam dokumen dan komunikasi yang telah kami print dan perlihatkan dalam sidang, jelas-jelas terdapat interaksi antara terdakwa dan saksi. Bahkan pada akhirnya, saat bukti dihadirkan, barulah saksi mengakui pernah terlibat langsung,” tegas Aris.
Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum itu, penasehat hukum menyebutkan tiga poin penting yang awalnya disangkal saksi, namun akhirnya diakui:
Pernah menerima anakan pisang dari terdakwa,
Pernah mendatangi lokasi proyek di lapangan, dan
Pernah menjalin komunikasi dengan pihak terdakwa.
Pernyataan-pernyataan tersebut awalnya ditepis oleh saksi di hadapan majelis hakim, namun berkat ketajaman pertanyaan penasehat hukum dan bukti dokumen otentik yang ditampilkan di layar, kebenaran perlahan mulai terkuak.
Apa yang terjadi hari ini menjadi pengingat penting bahwa etika jabatan dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik tak hanya diukur dari jabatan struktural, tapi juga dari keberanian menyampaikan kebenaran dalam ruang hukum.
“Jika seorang kepala dinas saja tidak berkata jujur dalam persidangan terbuka, bagaimana mungkin rakyat bisa percaya pada lembaga yang ia pimpin?” tutur Aris, penuh kritik namun sarat edukasi hukum.
Fenomena seperti ini menegaskan pentingnya integritas birokrasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan program daerah, terutama yang menyentuh masyarakat desa secara langsung.
Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaksana maupun pengawas program, tunduk pada proses hukum secara objektif.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang pola hubungan kerja antara birokrasi daerah dan masyarakat.
Terbukanya fakta-fakta baru lewat sidang hari ini menunjukkan bahwa mekanisme check and balance masih bekerja — asalkan advokat, media, dan masyarakat tidak diam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi.
Pihak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
