BB — Kasus dugaan pencurian anak pisang Cavendish yang menyeret nama Gasper Erson Tipnoni kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Oelamasi, ahli hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat yuridis yang signifikan, baik secara formil maupun materil.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dr. Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., dosen hukum pidana Universitas Nusa Cendana, pada persidangan tanggal 26 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa dakwaan primer, subsidiair, dan lebih subsidiair tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur formil dan materil, serta gagal menunjukkan hubungan logis antara perbuatan dan pasal yang dikenakan, tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana,” jelas Dr. Manafe di depan majelis hakim.
Ahli hukum pidana menilai bahwa ketiga tingkat dakwaan yang diajukan JPU terhadap terdakwa tidak memiliki landasan yuridis yang kuat, dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Dakwaan Primer – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke–5 KUHP)
Tidak terbukti terdakwa mengambil barang secara langsung.
Tidak ditemukan adanya masuk secara melawan hukum ke lokasi, seperti memanjat, merusak, atau menipu.
Tidak ada mens rea (niat jahat) yang dapat dibuktikan secara hukum.
2. Dakwaan Subsidiair – Penyertaan dalam Pencurian (Pasal 362 jo. 55 KUHP)
Tidak ada bukti adanya perintah atau persekongkolan dari Gasper untuk menyuruh orang lain mencuri.
Unsur doenpleger (pelaku intelektual) tidak dapat dibuktikan secara faktual maupun yuridis.
3. Dakwaan Lebih Subsidiair – Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Unsur muslihat, kebohongan, atau pemalsuan jabatan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
Bahkan, korban menyatakan tidak merasa tertipu oleh terdakwa, yang berarti unsur delik tidak terpenuhi.
Ahli juga menyoroti cacat struktural dalam surat dakwaan JPU, antara lain:
Tidak mencantumkan pasal penghubung seperti Pasal 64 KUHP, yang diperlukan dalam kasus tindak pidana berkesinambungan.
Menggabungkan delik pencurian dan penipuan dalam satu rumusan dakwaan tanpa penjelasan konstruksi concursus idealis atau realis.
Bertentangan dengan asas sistematik hukum pidana, di mana dua jenis delik yang berbeda tidak dapat digabungkan sembarangan karena masing-masing memiliki struktur unsur delik yang tidak kompatibel.
“Green straf zonder schuld – tidak ada pidana tanpa kesalahan. Ini asas fundamental dalam hukum pidana modern,” tegas ahli.
Berdasarkan seluruh fakta, Dr. Manafe menyimpulkan bahwa:
Tidak cukup dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Dakwaan JPU tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
Maka secara hukum, Gasper Tipnoni harus dibebaskan demi keadilan dan kepastian hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya kecermatan logika hukum dalam proses peradilan pidana. Dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung tinggi asas legalitas dan due process of law, surat dakwaan merupakan fondasi utama dalam pemeriksaan perkara pidana.
Ketidakjelasan atau kekeliruan dalam dakwaan bukan hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip keadilan substantif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
