KUPANG, BBC — Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil menangkap seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terpidana Deni Suan, warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar lima tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika Deni Suan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat itu masih berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban hamil dan kemudian melahirkan seorang anak laki-laki.
Diketahui, terpidana telah memiliki istri dan anak. Dalam keterangannya kepada aparat, Deni Suan mengakui kondisi tersebut. Ia juga menyatakan motif pribadi, yakni keinginan memiliki anak laki-laki, sebagai alasan di balik tindak pidana yang dilakukannya.
Meski demikian, secara hukum pengakuan untuk bertanggung jawab tidak menghapus unsur pidana, karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada awak media pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa Deni Suan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Sebelum putusan tersebut, terpidana diketahui telah keluar dari Rutan Kelas IIA Kupang sejak tahun 2021. Setelah itu, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik maupun kejaksaan.
“Kami telah berulang kali melakukan pemanggilan dan pencarian, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Yupiter.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Terpidana kami tangkap dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 14 tahun penjara,” tegasnya.
Vonis 14 tahun penjara mempertimbangkan usia korban yang masih 14 tahun saat kejadian.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan sosial, edukasi perlindungan anak, serta penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
