Kupang, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Perum Bulog Nusa Tenggara Timur terus mengonsolidasikan kemitraan institusional sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat stabilitas pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan di wilayah setempat.

Komitmen ini kembali ditegaskan melalui kegiatan Launching Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Periode Oktober–November 2025, yang diselenggarakan di Kantor Camat Amabi Oefeto Timur, Desa Oemofa, pada Senin (8/12/2025).

Acara tersebut dipimpin oleh Bupati Kupang, Yosef Lede dan turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, meliputi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Sosial, Camat Amabi Oefeto Timur, serta para kepala desa.

Kehadiran unsur pemerintah lintas sektor mencerminkan orientasi kolaboratif dalam memperkuat tata kelola pangan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui intervensi programatik yang terstruktur.

Pada tahap distribusi ini, pemerintah menyalurkan bantuan pangan kepada 2.063 Kepala Keluarga dari 8 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Setiap rumah tangga penerima manfaat memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan diferensiasi signifikan dari skema bantuan sebelumnya karena telah mengintegrasikan dua komoditas pangan utama.

Kepala Bulog NTT, Arrahim Kanam menegaskan bahwa program penyaluran ini merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia dan dirancang untuk memperkuat akses pangan sekaligus menurunkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap dinamika harga komoditas pokok.

Menurutnya, perluasan bentuk bantuan diharapkan memberikan efek penguatan lebih besar terhadap ketahanan pangan rumah tangga penerima.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menekankan bahwa bantuan pangan harus dipahami sebagai sarana intervensi sementara yang bertujuan mengurangi tekanan ekonomi, bukan sebagai mekanisme yang mendorong ketergantungan jangka panjang.

Ia menyoroti pentingnya pemanfaatan momentum musim tanam untuk memperkuat aktivitas produksi pertanian, baik tanaman jangka pendek maupun jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyediakan berbagai alat dan mesin pertanian (alsintan) guna mendukung peningkatan kapasitas produksi.

Karena itu, masyarakat diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lahan, sumber daya air serta pengetahuan lokal guna membangun kemandirian ekonomi, resiliensi pangan dan peningkatan kesejahteraan berkelanjutan.

Untuk mendorong motivasi petani dalam meningkatkan produksi, Bupati Yosef Lede memastikan bahwa Bulog telah menerima mandat dari Presiden RI untuk menyerap hasil panen masyarakat menggunakan harga tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan penyerapan berbasis harga ini berfungsi sebagai instrumen proteksi ekonomi petani dan memberikan kepastian pasar yang strategis bagi pelaku usaha tani.

Selain tanaman pangan, masyarakat juga dihimbau untuk menanam komoditas jangka panjang yang berfungsi sebagai investasi ekologis dan ekonomis.

Pengembangan vegetasi berakar kuat dipandang krusial dalam menjaga stabilitas ekosistem, mengurangi intensitas bencana hidrometeorologi serta berkontribusi terhadap mitigasi dampak pemanasan global.

Pelaksanaan program ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bulog merupakan fondasi penting dalam penguatan ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas pertanian di daerah.

Pendekatan integratif yang memadukan bantuan sosial, penyediaan infrastruktur pertanian, kepastian pasar serta pemberdayaan masyarakat menjadi strategi komprehensif yang mendukung pembangunan pangan jangka panjang.

Dengan sinergi kebijakan dan implementasi yang konsisten, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat bantuan pangan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi komunitas tani yang lebih produktif, mandiri dan berorientasi pada prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.