BB – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mengambil langkah nyata dengan menanam jagung di lahan seluas 37 ribu hektar.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk menanam jagung di 1 juta hektar lahan yang dicanangkan pada 21 Januari 2025.

Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa NTT memiliki potensi lahan yang jauh lebih besar, mencapai 260 ribu hektar. Hal ini diungkapkannya saat acara penanaman jagung serentak di Desa Baumata Utara, Kecamatan Taibenu, Kabupaten Kupang.

Dalam dialog dengan Menteri Pertanian, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., menegaskan kesiapan wilayahnya untuk menjadi salah satu penyumbang utama jagung di Indonesia.

Dengan dukungan penuh dari Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan nasional sekaligus menyejahterakan petani.

Sebagai bagian dari Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Pertanian, Polri berperan aktif dalam:

✅ Memanfaatkan lahan produktif untuk penanaman jagung.
✅ Mengawasi distribusi pupuk, bibit, dan alat pertanian agar tepat sasaran.
✅ Mendorong partisipasi masyarakat untuk mengolah lahan secara produktif.

Langkah strategis ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri pangan.

Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat NTT. Dengan semakin luasnya lahan yang ditanami jagung, para petani diharapkan mendapatkan penghasilan yang lebih stabil, meningkatkan taraf hidup mereka, dan memperkuat ekonomi daerah.

Dengan kolaborasi erat antara Polri, Forkopimda, dan masyarakat, program ini menjadi langkah strategis dalam menjamin ketersediaan pangan nasional.

Polda NTT optimis bahwa dengan kerja sama yang solid, NTT bisa menjadi lumbung jagung nasional dan berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam sektor pangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.