Jakarta, Buserbindo.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang tersambung dengan jaringan listrik Pemegang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang akan diberlaku mulai tanggal 31 Januari 2024

Jisman P. Hutajulu, Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap momentum pembangunan dan upaya percepatan pertumbuhan PLTS Atap.

Penerbitan peraturan ini juga merupakan upaya untuk menyempurnakan dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Pemerintah menilai penerapan aturan pembatasan PLTS belum mencapai potensi optimalnya. Namun, kami yakin tantangan ini dapat diatasi melalui kerja keras, inovasi, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ilmuwan, dunia usaha, media serta masyarakat dari hasil diterbitkannya peraturan ini.

Hal itu disampaikan Jisman saat Rapat Sosialisasi Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta.

Jisman mengatakan targetnya adalah 1 gigawatt (GW) PLTS rooftop yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW jaringan non-PLTS per tahun, dengan asumsi kapasitas satu modul PV adalah 450 watt peak (Wp), dengan produksi dibutuhkan sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap bersifat intermiten, sehingga pembangunan pengembangan PLTS Atap harus diperhitungkan secara matang dan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batasan jumlah PLTS yang dimasukkan ke dalam sistem setiap tahunnya,” kata Jisman yang juga menjabat Direktur Jenderal Energi Kementerian ESDM.