Jakarta, Buserbindo.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang tersambung dengan jaringan listrik Pemegang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang akan diberlaku mulai tanggal 31 Januari 2024

Jisman P. Hutajulu, Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap momentum pembangunan dan upaya percepatan pertumbuhan PLTS Atap.

Penerbitan peraturan ini juga merupakan upaya untuk menyempurnakan dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Pemerintah menilai penerapan aturan pembatasan PLTS belum mencapai potensi optimalnya. Namun, kami yakin tantangan ini dapat diatasi melalui kerja keras, inovasi, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ilmuwan, dunia usaha, media serta masyarakat dari hasil diterbitkannya peraturan ini.

Hal itu disampaikan Jisman saat Rapat Sosialisasi Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta.

Jisman mengatakan targetnya adalah 1 gigawatt (GW) PLTS rooftop yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW jaringan non-PLTS per tahun, dengan asumsi kapasitas satu modul PV adalah 450 watt peak (Wp), dengan produksi dibutuhkan sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap bersifat intermiten, sehingga pembangunan pengembangan PLTS Atap harus diperhitungkan secara matang dan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batasan jumlah PLTS yang dimasukkan ke dalam sistem setiap tahunnya,” kata Jisman yang juga menjabat Direktur Jenderal Energi Kementerian ESDM.

Jisman mengatakan Indonesia sedang mengeksploitasi sumber daya pasir kuarsa yang dapat digunakan dalam industri sel surya. Oleh karena itu, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong perkembangan industri panel surya di Indonesia dan mendukung rencana pengembangan sektor pertambangan sel surya di Jawa Tengah, Batam, dan Rempang.

“Kami membahas ruang lingkup sistem PLTS atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan mendapatkan indikasi ruang lingkup sistem PLTS atap yang dapat dikembangkan pada tahun 2028.

Jumlah tersebut diusulkan PT PLN ke Kementerian Kesehatan Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kemudian akan ditetapkan dan diturunkan menjadi jumlah clustering kuota,” jelas Feby.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024, Pemerintah telah melakukan beberapa penyempurnaan peraturan, yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, serta meningkatkan minat masyarakat terhadap pemasangan PLTS Atap.

Pokok-pokok peraturan dari peraturan ini antara lain adalah:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
  • Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.