KUPANG ,BBC — Polemik batas usia perangkat desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, kian mengerucut pada dugaan serius: rekayasa administrasi kependudukan.

Kepala Dusun (Kadus) 2 Oebaha, Marthen Mella, disebut-sebut masih aktif berkantor meski secara regulasi diduga telah melewati batas usia jabatan dan seharusnya purna tugas pada Maret 2026.

Informasi yang dihimpun tim media dari sumber terpercaya mengungkap adanya ketidaksesuaian data usia. Dalam ijazah terakhir Paket C, tahun lahir yang tercantum adalah 1966, sementara pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga tercatat 1965. Perbedaan ini berdampak langsung pada status masa jabatan yang bersangkutan.

“Kalau merujuk KTP, sudah lewat masa jabatan. Kalau ijazah, Maret 2026 seharusnya berhenti. Tapi sampai sekarang masih berkantor,” ungkap sumber tersebut.

 

Secara normatif, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun, diatur dalam kerangka hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Dalam praktik administrasi pemerintahan, data kependudukan resmi (KTP/KK) menjadi rujukan utama yang diakui negara.

Dengan demikian, jika benar tahun lahir pada KTP adalah 1965, maka secara hukum administrasi, yang bersangkutan telah melampaui batas usia maksimal dan wajib diberhentikan. Pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi menjadi pelanggaran administratif serius.

Situasi menjadi lebih krusial setelah muncul dugaan adanya upaya perubahan atau penerbitan ulang dokumen kependudukan untuk menyesuaikan usia. Sumber menyebut adanya oknum berinisial IB dari wilayah Kecamatan Takari yang diduga memfasilitasi pembuatan KTP dan KK baru.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan memalsukan atau memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi dapat dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat

Pasal 266 KUHP tentang memberikan

keterangan palsu dalam akta otentik
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, jika terdapat unsur kesengajaan untuk mempertahankan jabatan dan tetap menerima penghasilan dari APBDes, maka dapat pula dikaji sebagai potensi kerugian keuangan negara, yang membuka ruang pada penegakan hukum lebih lanjut.

Pihak sumber secara tegas meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang untuk tidak melakukan penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan data asli.

“Kami minta jangan coba-coba buat KTP atau KK baru. Itu berpotensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Peringatan ini penting mengingat sistem administrasi kependudukan merupakan basis legalitas seluruh layanan publik, sehingga manipulasi sekecil apapun dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan.

Kebingungan Dasar Hukum: Ijazah atau KTP?
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan krusial: dokumen mana yang menjadi dasar sah penentuan usia jabatan?

Dalam sistem hukum administrasi negara, KTP dan KK adalah dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum tetap karena diterbitkan oleh negara melalui sistem kependudukan nasional. Sementara ijazah merupakan dokumen pendidikan yang tidak memiliki fungsi sebagai dasar identitas hukum utama.

Dengan demikian, menjadikan ijazah sebagai dasar untuk memperpanjang masa jabatan berpotensi cacat hukum.

Menanggapi polemik ini, Camat Fatuleu, Abdi Idha Setiawati Rohi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah koordinatif dan investigatif.

“Baik Bapak, untuk ketiga poin pertanyaan tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tolnaku dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang akan kami sesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ujian Integritas Pemerintahan Desa
Kasus ini kini menjadi ujian nyata integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kupang. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga Bupati Kupang untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa administrasi negara tidak dijadikan alat manipulasi kekuasaan di tingkat desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.