TTS BBC — Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang tengah diproses oleh penyidik di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan publik.

Penetapan sekaligus penahanan terhadap dua perempuan berinisial MWK dan DT menuai keberatan dari tim kuasa hukum yang menilai langkah tersebut perlu diuji kembali dari perspektif asas kepastian hukum, proporsionalitas dan urgensi penegak  hukum.

Kuasa hukum kedua tersangka, Samuel Tobe menyampaikan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, ia menilai bahwa tindakan penahanan yang dilakukan penyidik seyogianya tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan secara objektif alasan-alasan yuridis yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.

Menurut Samuel, selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung, kedua kliennya menunjukkan sikap kooperatif serta selalu memenuhi panggilan penyidik.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah terdapat upaya dari para tersangka untuk menghindari proses hukum ataupun menunjukkan perilaku yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MWK dan DT merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki tanggung jawab langsung terhadap anak-anak mereka yang masih berusia anak – anak.

Dengan kondisi demikian, pihaknya menilai kecil kemungkinan keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Samuel juga menegaskan bahwa sebelum perkara ini terjadi, kedua kliennya tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat keterlibatan dalam tindak pidana.

Dalam perspektif hukum acara pidana, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam menilai apakah penahanan merupakan langkah yang benar-benar mendesak atau justru dapat digantikan dengan mekanisme hukum lain yang lebih proporsional.

Ia menilai bahwa kewenangan penahanan yang dimiliki penyidik memang diatur dalam hukum acara pidana. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip necessity (kebutuhan mendesak), proportionality (proporsionalitas), serta subsidiarity, yakni menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir apabila memang tidak terdapat alternatif lain yang memadai.

“Dalam konteks ini kami tidak mempersoalkan kewenangan penyidik. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah terdapat alasan objektif dan mendesak yang dapat membenarkan tindakan penahanan tersebut, mengingat klien kami selama ini kooperatif, tidak pernah mangkir dari pemeriksaan, serta tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya,” tegas Samuel Tobe, S. H., M. H

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, Samuel menyampaikan bahwa pada Rabu (11/3/2026) pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan Polres Timor Tengah Selatan.

Permohonan tersebut disertai argumentasi hukum dan pertimbangan kemanusiaan yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan sebagai bentuk implementasi prinsip due process of law, di mana setiap tindakan aparat penegak hukum harus dijalankan secara objektif, rasional dan tidak melampaui batas kebutuhan hukum yang sesungguhnya.

Namun demikian, Samuel menegaskan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak memperoleh respons yang proporsional, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lain yang tersedia dalam sistem peradilan pidana guna memastikan perlindungan hak-hak hukum kliennya tetap terjamin.

Sementara itu, sorotan terhadap penanganan perkara di wilayah tersebut juga datang dari pihak keluarga korban. Yanti Nenohaifeto, saudara kembar dari almarhum Jisbar Nenohaifeto, mengungkapkan adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penanganan laporan yang diajukan masyarakat kepada kepolisian.

Menurut Yanti, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara proses penanganan laporan yang ia ajukan dengan laporan lain yang dilaporkan oleh pihak berbeda.

Ia menyampaikan bahwa laporan yang dibuatnya sejak Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan dirinya baru satu kali menjalani pemeriksaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah keluarga korban terkait konsistensi serta profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Sebagai warga negara, ia menegaskan bahwa setiap laporan hukum seharusnya memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Prinsip equality before the law merupakan fondasi penting dalam sistem penegakan hukum yang demokratis dan berkeadilan.

“Sebagai masyarakat, kami tentu berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan laporan hukum. Setiap perkara semestinya diproses secara objektif, transparan dan profesional tanpa adanya kesan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yanti bersama keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal institusi kepolisian.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan keinginan untuk dapat bertemu langsung dengan pimpinan Polres Timor Tengah Selatan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perkembangan laporan yang mereka ajukan.

Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat di wilayah Timor Tengah Selatan.

Publik berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum tidak hanya dituntut untuk berjalan sesuai prosedur formal, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Ketika prinsip-prinsip tersebut dijaga secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tetap terpelihara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.