KUPANG ,BBC — Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun, seorang terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Kupang pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026.

Terpidana bernama Agustinus Kase diketahui selama masa pelariannya menggunakan identitas samaran “Roni Kase” untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Ia diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Maiskolen, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula pada tahun 2019 ketika terdakwa diproses hukum atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, terdakwa menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Dalam proses itu, ia sempat bebas demi hukum karena masa penahanan telah habis sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung menguatkan vonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Sejak saat itu, status hukum terpidana dinyatakan inkrah dan ia resmi masuk dalam daftar buronan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Pelarian Panjang dan Operasi Senyap
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, terpidana dilaporkan melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama bertahun-tahun sehingga sulit dilacak aparat.

Memasuki tahun 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan,
menginstruksikan tim intelijen untuk melakukan pencarian intensif. Berdasarkan hasil pemetaan dan deteksi, terpidana diduga bersembunyi di rumah keluarga atas nama Set Kase di wilayah Maiskolen.

Operasi penangkapan dilakukan secara terukur dan senyap pada dini hari. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan diketahui telah mengganti identitas guna mengelabui aparat serta masyarakat sekitar.

Usai penangkapan, terpidana sempat diamankan di Kejaksaan Negeri Soe untuk pemeriksaan administrasi sebelum diberangkatkan ke Kupang pada hari yang sama.

Setelah seluruh proses administrasi eksekusi dinyatakan lengkap, terpidana langsung diserahkan ke lembaga pemasyarakatan di Kupang untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai amar putusan Mahkamah Agung tahun 2021.

Kajari Kupang, Yupiter Selan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan anak sebagai kelompok rentan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Kami akan terus memburu setiap terpidana yang mencoba menghindari eksekusi,” tegasnya.

Keberhasilan ini juga mencerminkan keseriusan jajaran intelijen kejaksaan dalam menuntaskan tunggakan eksekusi perkara, terutama kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius penegak hukum dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.