Kupang, BBC – Peristiwa tragis kembali mengguncang masyarakat Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa bernama Charles Utan menjadi korban tindak kekerasan berat yang menyebabkan kematian, dalam insiden yang terjadi pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Hingga saat ini, dua terduga pelaku berinisial CM dan AS masih dalam status buron dan sedang diburu oleh aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Oktober 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus gabungan dari unsur Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Fatuleu guna mempercepat proses penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Kami telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami tidak akan berhenti sebelum para pelaku tertangkap,” tegas AKBP Rudy.
Setelah kejadian tersebut, Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., bersama tim piket segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan (pulbaket). Penyelidikan berlanjut hingga keesokan harinya dengan melibatkan Unit Buser Polres Kupang, serta dukungan dari Bhabinkamtibmas Desa Oebola Dalam.
Penyisiran difokuskan di wilayah Kelurahan Camplong I, Desa Camplong II, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, dan juga Kecamatan Kupang Tengah, menyusul informasi yang menyebutkan kemungkinan persembunyian pelaku di daerah tersebut.
Guna memperjelas kronologi kejadian, aparat kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi di TKP yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang.
Selain itu, upaya pendekatan persuasif juga dilakukan kepada keluarga para pelaku, termasuk mengimbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela atau melalui perantara keluarga. Polisi juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyembunyikan pelaku dapat dikenai sanksi hukum.
Sementara proses hukum berjalan, suasana duka menyelimuti keluarga besar almarhum. Jenazah Charles Utan dimakamkan pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, pukul 15.00 WITA di Kapan, Kecamatan Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Prosesi pemakaman dihadiri keluarga, kerabat, serta masyarakat setempat yang turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian korban.
Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno juga telah melakukan dialog langsung dengan ayah korban, Sakeus Utan, dan keluarga, guna memberikan dukungan moral sekaligus menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Pihak keluarga menyampaikan komitmen untuk mendukung penegakan hukum dan berharap keadilan ditegakkan secara tuntas.
Kepolisian Resor Kupang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Fatuleu dan sekitarnya, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh emosi. Proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan proses hukum yang adil dan proporsional, serta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam upaya main hakim sendiri.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar tidak melindungi pelaku. Semua pihak harus percaya bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup AKBP Rudy Junus Jacob Ledo
Kematian tragis Charles Utan menambah daftar panjang korban kekerasan yang melibatkan anak muda di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan menjadi momentum refleksi penting bagi semua pihak, terutama dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan beradab.
Pihak kepolisian terus mengupayakan penangkapan dua terduga pelaku dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membantu proses penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
