Kupang, BBC – Air mata adalah bahasa penderitaan, namun keringat adalah aksara pengharapan. Dari keduanya, lahirlah daya juang untuk mengukir sejarah baru sebuah bangsa.
Ungkapan ini seolah menemukan relevansinya dalam arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang yang kini meneguhkan langkah percepatan swasembada pangan.
Dalam momentum penuh refleksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam atau akrab disapa Sekda Teldi Sanam secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Swasembada Pangan Menuju Kabupaten Kupang Emas 2025–2029 di Kantor Bupati, Selasa (22/9/2025).
Dalam pemaparannya, Sekda Teldi Sanam menjelaskan bahwa Kabupaten Kupang memiliki kekayaan agraris yang luar biasa, mulai dari sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberi kontribusi optimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Faktor utama yang menghambat ialah pengelolaan yang belum terencana secara strategis, terukur secara metodologis dan berkesinambungan secara sistematis.
Atas dasar itu, melalui Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Tim Percepatan Swasembada Pangan, pemerintah meneguhkan komitmen untuk mempercepat terwujudnya kemandirian pangan.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi lebih jauh merupakan sebuah gerakan kolektif yang menuntut keterlibatan lintas sektor, termasuk perangkat daerah, lembaga, kelompok tani, pelaku usaha, mitra strategis, hingga masyarakat luas.
Dalam perspektif Sekda Teldi Sanam keberhasilan swasembada pangan tidak mungkin tercapai hanya dengan regulasi. Kemandirian pangan menuntut semangat gotong royong, integrasi kebijakan dan partisipasi aktif rakyat sebagai subjek pembangunan.
“Keberhasilan swasembada pangan tidak lahir dari kebijakan semata, melainkan dari kesungguhan semua pihak untuk menanggung beban bersama, berjalan seiring dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang menitikberatkan program pada aspek fundamental: penyediaan sarana produksi, penguatan infrastruktur pertanian, rehabilitasi dan pembangunan irigasi, perluasan akses pasar serta penerapan teknologi tepat guna.
Semua instrumen tersebut diarahkan agar swasembada pangan benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar jargon pembangunan.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Charles Banamtuan yang juga menjabat Asisten 2 Sekda, menegaskan bahwa peran tim tidak boleh terjebak pada formalisme struktural.
Tim harus tampil sebagai instrumen penggerak strategis, yang memastikan seluruh tahapan mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi berjalan terpadu.
Charles menekankan pentingnya orchestrasi lintas lembaga sehingga seluruh perangkat daerah dan mitra pembangunan dapat bergerak dalam satu arah, yakni memastikan Kabupaten Kupang mencapai swasembada pangan pada tahun 2029.
“Mari kita satukan langkah, jadikan program swasembada pangan sebagai gerakan kolektif rakyat Kabupaten Kupang, bukan hanya milik birokrasi,” ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah, penyuluh pertanian lapangan, petani milenial, off taker pertanian, hingga distributor pupuk.
Kehadiran mereka mempertegas bahwa pangan adalah urusan bersama, bukan sekadar domain pemerintah. Pangan adalah jantung peradaban yang menuntut keterlibatan multipihak.
Dengan segala keterbatasan dan tantangan yang membentang, Kabupaten Kupang menyalakan optimisme baru. Sekda Teldi Sanam menegaskan bahwa penderitaan dan tangis yang pernah dialami masyarakat, khususnya petani, harus menjadi fondasi kebangkitan menuju kemandirian pangan.
Dari tanah kering dan sabana yang keras, tumbuh tekad yang kuat. Dari peluh petani dan sinergi seluruh elemen, Kupang hendak membuktikan bahwa swasembada pangan bukan sekadar mimpi, melainkan realitas yang menuntun menuju Kabupaten Kupang Emas 2029.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
