Jeritan dari Oeteta: Kami Punya Sertifikat, Tapi Tanah Kami Direbut

BB – Di balik hamparan kebun pisang dan nitas di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, tersimpan kisah pilu tentang rakyat kecil yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka. Soleman Matamtasa, warga setempat, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan keluh kesahnya di Oelamasi, Rabu (14/5/2025).

“Kami punya sertifikat. Kami tinggal dan rawat tanah ini sejak tahun 1986. Tapi sekarang tanah kami dirampas dan dijual tanpa sepengetahuan kami. Hati siapa yang tidak hancur?” ucap Soleman dengan mata berkaca-kaca.

Tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Markus Ponis, saudara kandung dari Elisabet Ponis—ibu dari Yunus Taklal. Dalam masa hidupnya, Markus menyerahkan lahan itu secara sah kepada dua keponakannya: Damaris Taklal (istri dari Soleman) dan Abraham Taklal (alm), untuk dikelola dan menopang kehidupan keluarga, termasuk mengurus Elisabet Ponis di masa tuanya.

Yunus Taklal, anak kandung dari Elisabet Ponis dan Paulus Taklal (yang tak pernah menikah secara resmi),merupakan saudara sepupu dari Damaris. Dalam pembagian awal, Yunus telah menerima bagian yang lebih luas karena statusnya sebagai anak laki-laki.

Namun, yang menjadi persoalan kini, Yunus diduga menjual tanah yang selama hampir 40 tahun telah dikuasai dan dikelola oleh Soleman dan keluarganya.

“Tanah ini bukan milik pribadi Yunus. Kami yang rawat, kami yang hidup dari sini. Bahkan sertifikatnya resmi. Tapi tiba-tiba muncul jual beli sepihak. Ini bukan hanya pengkhianatan keluarga, tapi juga penghancuran hidup kami,” tutur Soleman dengan nada getir.

Kondisi semakin panas ketika pada Oktober 2024, Eklopas Taklal, yang disebut sebagai pembeli, memimpin sekelompok massa dan merusak tanaman produktif di lahan tersebut. Tanaman seperti pisang, lamtoro, gewang, hingga nitas dihancurkan secara brutal. Soleman sempat melaporkan peristiwa ini ke Pospol Oeteta.

“Polisi sempat datang. Kami pikir ada harapan. Tapi setelah itu, semuanya sunyi. Tidak ada keadilan bagi orang kecil seperti kami,” lanjutnya.

Yang lebih menyakitkan, pihak Yunus Taklal menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki keluarga Soleman tidak sah secara hukum. Hal ini menguatkan dugaan adanya permainan dari dalam desa.

“Saya curiga kuat, ini sudah diskenariokan. Pemerintah Desa Oeteta mengeluarkan surat jual beli tanpa tanda tangan kami, tanpa konfirmasi. Di mana peran hukum kalau semua ini bisa terjadi begitu saja?” tegas Soleman.

Dalam ironi yang menyayat, hingga kini Soleman masih tinggal dan merawat Elisabet Ponis, ibu kandung dari Yunus Taklal. Soleman menjadi satu-satunya yang menjaga beliau di usia senja.

“Saya rawat mamanya Yunus sampai hari ini. Kalau saya diusir dari tanah ini, saya juga kehilangan tempat bekerja dan sumber hidup. Bagaimana saya bisa kasih makan mama yang dia tinggalkan?” ucapnya pilu.

Soleman mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Kupang, Wakil Bupati, hingga Ketua DPRD Kabupaten Kupang, berharap suara mereka tidak tenggelam dalam diam.

“Kami bukan orang berkuasa. Kami tidak punya uang. Kami hanya punya ladang ini untuk hidup. Tolong dengar jeritan kami. Kami hanya minta keadilan dan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Oeteta belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan keterlibatan dalam proses jual beli tanah yang disengketakan.

Pihak media terus berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.