BB – Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada Senin (3/2/2025) siang, penyidik Reskrim dan Satlantas Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka dari tiga kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Ketiga kasus yang dilimpahkan tersebut meliputi dua tindak pidana penganiayaan dan satu kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pelimpahan ini menandai langkah serius Polres Kupang dalam menangani setiap perkara hukum tanpa tebang pilih.

Detail Kasus yang Dilimpahkan

1. Kasus Penganiayaan – Tersangka DS

Tersangka pertama, DS, terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani oleh Polsek Fatuleu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2024, tertanggal 28 Juli 2024.

2. Kasus Penganiayaan – Tersangka DT

Kasus kedua juga merupakan tindak pidana penganiayaan, dengan tersangka DT. Kasus ini ditangani oleh Polsek Amarasi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/XI/2023, tertanggal 13 November 2023. Jaksa Penuntut Umum Pethres M. Mandala, S.H., M.H. menerima kedua tersangka ini untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

3. Kasus Kecelakaan Lalu Lintas – Tersangka AYB

Kasus ketiga adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Juni 2024, dengan tersangka AYB. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/79/VI/2024/Lantas.

Polres Kupang: Hukum Akan Ditegakkan Secara Transparan

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Setiap kasus yang ditangani kepolisian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan pelimpahan ini, pihak Kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.

Langkah Polres Kupang dalam menyerahkan tiga tersangka dari kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, Polres Kupang memastikan bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.