BB – Polresta Kupang Kota memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun pada 31 Desember 2024. Sebanyak 504 personel gabungan telah disiapkan untuk mengawal jalannya perayaan di seluruh wilayah Kota Kupang.

Jumlah personel tersebut terdiri dari 300 personel Polresta Kupang Kota dan tambahan 204 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda NTT.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kupang Kota, Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H, menyampaikan bahwa pengamanan akan difokuskan pada kegiatan ibadah dan perayaan malam tahun baru di lokasi-lokasi strategis.

Kompol Oktovianus menjelaskan bahwa perhatian utama diberikan pada pengamanan misa atau ibadah tutup tahun di ratusan gereja di Kota Kupang, serta keramaian di pusat-pusat kota selama malam pergantian tahun.

“Kita antisipasi aktivitas masyarakat seperti penggunaan petasan, meriam spiritus, dan sepeda motor berknalpot racing yang dapat mengganggu kenyamanan,” ujarnya saat memberikan arahan dalam apel pengecekan personel BKO.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan suasana aman. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan tertib dan saling menghormati.”

Dengan total 504 personel yang disiagakan, Polresta Kupang Kota siap melayani masyarakat yang ingin menikmati pergantian tahun dengan aman dan tenteram. Mantan Wakapolres Belu itu menambahkan, personel Polri juga diharapkan memberikan edukasi kepada keluarga masing-masing agar ikut menjaga ketertiban.

“Masyarakat tentunya ingin merayakan pergantian tahun dengan aman, nyaman, dan tenteram. Kita sebagai aparat pelindung dan pengayom harus selalu siap melayani mereka,” tutur Kompol Oktovianus.

Polresta Kupang Kota berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru. Pengamanan ini tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga untuk menciptakan suasana penuh kebahagiaan dan kedamaian di awal tahun 2025.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.