BB — Dalam suasana penuh ketegangan, di bawah guyuran hujan lebat, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).
Insiden tragis ini terjadi pada sebuah resepsi pernikahan di Jalan Timor Raya, KM 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, pada 12 Agustus 2024 lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (4/12) siang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., dan diawasi Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. Proses ini menghadirkan delapan adegan yang diperagakan oleh saksi dan pelaku pengganti, menggambarkan detik-detik pengeroyokan yang merenggut nyawa korban.
Empat pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan menjadi sorotan selama rekonstruksi berlangsung. Setiap adegan secara rinci menggambarkan awal mula perselisihan hingga tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka serius pada korban.
Kesedihan keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Tangisan dan isak mereka menggema, mengingat kembali tragedi yang merenggut nyawa Ariel.
Meski suasana emosional terasa begitu kuat, Kapolres Kupang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan nantinya,” ujar AKBP Anak Agung.
Kapolres juga mengapresiasi kepercayaan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Ia berharap bahwa rekonstruksi ini mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Meski kondisi cuaca kurang mendukung, rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polres Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pieter Mandala, S.H., serta pengacara dari pihak korban dan saksi.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya membawa kebahagiaan. Polres Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan cermat demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
