BB – Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, resmi dilaporkan ke Polres TTS oleh seorang wartawan media Cendana, Sepri Tamonob.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp yang diterima Sepri pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis, karena dinilai berpotensi melanggar kebebasan pers.
Ancaman tersebut diduga terjadi setelah Sepri Tamonob menyelesaikan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Boking.
Sekitar pukul 16.47 WITA, Sepri menerima pesan WhatsApp dari Kapus Boking yang isinya dianggap mengancam.
Pesan tersebut berbunyi, “O iya satu lagi tat usi b tggu smpe bsk pagi.. klo tat tdk rincikan kronologis investigasi b akan tuntut nama baik dipolres TTS.
Menerima pesan tersebut, Sepri menilai bahwa ancaman itu merupakan upaya untuk menekan pemberitaan yang sedang ia kerjakan. Sebagai jurnalis, ia merasa hak dan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik dihalangi, sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan nomor laporan LP/B/355/X/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, Sepri Tamonob menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia berharap agar Polres TTS segera menindaklanjuti laporannya.
“Sebagai jurnalis, tugas kami adalah menyampaikan fakta kepada publik. Ancaman ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga melanggar kebebasan pers yang harus dilindungi. Saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses laporan ini,”ujar Sepri.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari komunitas jurnalis dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menyoroti pentingnya melindungi kebebasan pers dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap dugaan ancaman ini.
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Kasus yang menimpa Sepri Tamonob ini menambah daftar panjang dugaan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTS belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang atas laporan yang telah diajukan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
