BB –  Ipda Rudi Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik. 

Keputusan tersebut diambil oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah mempertimbangkan rekam jejak panjang Rudi Soik selama bertugas, termasuk keterlibatannya dalam 12 kasus pelanggaran.

Menurut catatan Bidpropam Polda NTT, dari 12 kasus pelanggaran, tujuh di antaranya telah terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukuman. 

Mulai dari teguran tertulis hingga hukuman tunda pendidikan dan mutasi demosi. Meski sudah menjalani berbagai sanksi, riwayat pelanggaran yang terus berulang membuat Ipda Rudi Soik akhirnya dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin oleh perwira senior menilai berbagai aspek terkait pelanggaran Rudi Soik, termasuk dampaknya terhadap institusi Polri. 

Kombes Pol. Ariasandy, Kabidhumas Polda NTT, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudi Soik diambil berdasarkan bukti pelanggaran berulang yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan nama baik institusi,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, Kamis 17/10/2024

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik termasuk hukuman tunda pendidikan, teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penempatan di tempat khusus. Berikut adalah rincian kasus pelanggaran yang telah menjeratnya:

 

  1. LP/05/I/2015: Putusan bebas.
  2. LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
  3. LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan satu tahun.
  4. LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
  5. LP/12/II/2017: Tunda pendidikan satu bulan.
  6. LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
  7. LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4.
  8. LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi lima tahun.
  9. LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis, tunda pendidikan satu tahun, pembebasan jabatan satu tahun.
  10. LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis, penempatan di tempat khusus 14 hari.
  11. LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis.
  12. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik dengan rekomendasi PTDH.

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang memberatkan diungkapkan, termasuk kesadaran Ipda Rudi Soik bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri. Meski begitu, ia tetap melanjutkan pelanggaran secara sadar. 

Selain itu, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan selama persidangan semakin memperburuk posisinya.

Tindakannya yang mencoreng citra Polri di mata masyarakat juga menjadi salah satu alasan kuat keputusan PTDH diambil. Sidang KKEP menilai bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Keputusan PTDH ini menandai akhir dari perjalanan karier Rudi Soik di Polri. Pelanggaran yang terus berulang membuktikan bahwa ia tidak lagi memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri. 

Polri mengambil langkah tegas ini untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik.

Dengan keputusan ini, Ipda Rudi Soik resmi diberhentikan dari jajarannya di kepolisian, menandai akhir kariernya yang dipenuhi oleh serangkaian pelanggaran disiplin yang tak termaafkan. 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.