BB – Mbulang Lukas, SH, pengacara terkenal asal Kabupaten Nagekeo, resmi meninggalkan profesinya sebagai pengacara demi menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo. Pada Senin, 9 September 2024, Mbulang Lukas dilantik bersama 24 anggota DPRD lainnya dalam sebuah upacara resmi di Aula Setda, Kantor Bupati Nagekeo.
Keputusan Mbulang untuk terjun ke dunia politik dan meninggalkan karier suksesnya sebagai pengacara merupakan bentuk komitmen yang besar terhadap pembangunan Kabupaten Nagekeo. Dalam masa jabatan 2024-2029, ia bertekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan memastikan bahwa suara masyarakat Nagekeo didengar di parlemen.
“Jika ingin mencari uang, lebih baik saya tetap menjadi pengacara. Tetapi ini bukan tentang uang, ini tentang pengabdian kepada masyarakat. Nagekeo di hati, rumah kita sendiri,” ujar Mbulang Lukas dengan tegas usai dilantik. Ia memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Nagekeo agar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Sebagai seorang praktisi hukum berpengalaman, Mbulang Lukas membawa bekal pengetahuan yang luas dalam menangani berbagai isu hukum dan sosial. Dengan latar belakangnya, ia berkomitmen untuk membawa perubahan positif di DPRD Nagekeo, khususnya dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Bersama dua rekan separtainya dari Partai Perindo, Elias Cima dan Kosmas Lawa Bango, Mbulang siap berkolaborasi dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat. Ketiganya diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam memajukan Kabupaten Nagekeo dengan kompetensi yang mereka miliki dari berbagai disiplin ilmu.
Usai pelantikan, Mbulang Lukas menggelar misa ekaristi syukur di kediamannya di Wolorae, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa. Misa ini menjadi momen penting dalam merayakan langkah baru Mbulang sebagai pejuang hak rakyat di parlemen.
Kini, masyarakat Nagekeo menaruh harapan besar kepada Mbulang Lukas untuk membawa perubahan nyata di parlemen dan memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
