BB – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Melkisedek Eliaser Buraen dan Robby G. J. Manoh (Paket Merakyat) resmi mendaftarkan diri ke kantor KPU pukul 23.33 WITA atau di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran, Kamis 29/08/2024 malam.

Dalam pantauan awak media, Paket dengan “MERAKYAT” di antar oleh ketua kader partai politik serta ratusan pendukung ini sebagai pasangan Calon terakhir pada pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang 2024 yang buka pendaftaran oleh KPU Kabupaten Kupang selasa 3 hari terhitung dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 pukul 23 : 59 .Hal itu seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Partai Koalisi Non Seat Anselimus Djogo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kupang dan Bawaslu yang sudah bersedia menunggu hingga larut malam.

Selain itu, Paket Merakyat juga datang dengan membawa seluruh syarat dan siap berproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kami lima Partai politik pengusung juga memperkenalkan kepada KPU Kabupaten Kupang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Melkisedek Eliaser Buraen dan Robby G. J. Manoh, yang mana pasangan Calon ini telah memenuhi syarat 8,5 persen dari jumlah suara sah pada hasil pemilu 2024,”ungkap Djogo

Sementara Calon Bupati Kupang Melkisedek Eliaser Buraen dalam sambutan mengatakan bahwa Proses pendaftaran Paket Merakyat adalah sebuah proses perjuangan yang luar biasa, di mana penuh dengan perjuangan, doa dan air mata.

Melki Buraen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPU Kabupaten Kupang bersama jajarannya, Ketua Bawaslu bersama jajarannya, para Ketua – Ketua partai pengusung dan juga kepada seluruh simpatisan Paket Merakyat.

Hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal paslon Melkisedek Eliaser Buraen dan Robby G. J. Manoh, yang diusung lima partai non seat yakni PPP, PKS, Partai Buruh, PKN dan Partai Ummat, dinyatakan sah dan telah memenuhi tiga unsur syarat yaitu perolehan suara minimal, kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan Calon dinyatakan sah dan lengkap dan di terima oleh KPU Kabupaten Kupang.

Selanjutnya bakal paslon Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang periode 2024 – 2029 ini akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di RSUP Ben Mboi Kupang.

Sumber :InfoNTT.Com

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.