BB – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kupang resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.

Pengumuman yang di keluarkan tanggal 24 Agustus dengan nomor 116/PL 02.2.Pu/5301/2024 itu ditanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa.

Menurut pengumuman tersebut,pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari,dimulai Selasa 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Para calon dapat mendaftar di kantor KPU Kabupaten Kupang pada pukul 08:00 sampai dengan 16:00 WITA pada dua hari pertama,dan hingga pukul 23:59 WITA pada hari terakhir.

KPU Kabupaten Kupang menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon sebesar 15.497 suara.

Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan,termasuk batas usia minimal 25 tahun,pendidikan minimal SMA atau sederajat,serta persyaratan administratif dan hukum lainnya.

Untuk memudahkan proses pendaftaran,KPU Kabupaten Kupang menyediakan akses ke system informasi pencalonan(Silon) bagi partai politik peserta pemilu.Partai politik diminta untuk menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta mengajukan permohonan pembukaan akses sistem.

KPU Kabupaten Kupang juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon melalui Email tekniskpukupang@gmail.com.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.