OELAMASI, BB – Pelantikan dan pengambilan sumpah serta Bimtek Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.

Kegiatan serimonial ini berlangsung di Gedung Kebaktian Jemaat Betania Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang NTT, pada hari Senin 24 Juni 2024.

Dalam kesempatan tersebut 10 orang ketua PPS melantik dan mengambil sumpah kepada 78 orang pantarlih dari 10 Desa dan Kelurahan yang di saksikan oleh Camat Fatuleu, Hendra Mooy, Kapolsek Fatuleu, David Fanggidae, Komisioner KPU bagian divisi Parmas sosdiklih dan SDM, Klemens Lega Laot serta anggota PPK Kecamatan Fatuleu.

Setelah melakukan pengambilan sumpah janji oleh Ketua PPS di lanjutkan dengan apel siaga yang di pimpin oleh ketua PPK Fatuleu, Esthon Nitbani

Lebih lanjut, dari kegiatan ini PPK Kecamatan Fatuleu telajlh melakukan Bimtek kepada 78 orang pantarlih yang di sampaikan oleh bagian Divisi Data dan Perencanaan, Gayatri Bait .

Dalam kesempatan ini ketua PPK menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya

adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1. PPS : Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.

2. Pengurus RT/RW/nama lain : Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.

3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa : Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.